Berita
Soal Mutasi 3 Jaksa, Burhanuddin: Sesuai Kebutuhan Organisasi
AKTUALITAS.ID – Jaksa Agung ST Burhanudin menyatakan mutasi atau rotasi jabatan yang ia lakukan terhadap beberapa pejabat eselon 1 di tubuh korps Adhyaksa merupakan hal biasa dan menjadi kebutuhan organisasi. Dia menjelaskan, mutasi itu ia lakukan setelah melalui proses mekanisme yang cukup lama dan baru pada akhir Juli ini diputuskan oleh Tim Penilai Akhir (TPA) […]
AKTUALITAS.ID – Jaksa Agung ST Burhanudin menyatakan mutasi atau rotasi jabatan yang ia lakukan terhadap beberapa pejabat eselon 1 di tubuh korps Adhyaksa merupakan hal biasa dan menjadi kebutuhan organisasi.
Dia menjelaskan, mutasi itu ia lakukan setelah melalui proses mekanisme yang cukup lama dan baru pada akhir Juli ini diputuskan oleh Tim Penilai Akhir (TPA) Eselon I, sebelum kemudian dikeluarkan Keputusan Presiden.
“Bahwa mutasi atau rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan RI adalah hal yang biasa sesuai dengan kebutuhan organisasi,” ujar Burhanuddin dalam keterangannya, Rabu (5/8/2020).
Diketahui, mutasi itu dilakukan bedasarkan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 134/TPA Tahun 2020 tertanggal 30 Juli 2020 tentang Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.
Tiga jabatan mendapat rotasi itu yakni Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), dan pengangkatan Jan Samuel Maringka sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, posisi Jamintel yang sebelumnya diduduki Jan S Maringka, kini diduduki Sunarta. Lalu, posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum diduduki Fadil Zumhana. Jabatan Fadli saat ini, sebelumnya dijabat Sunarta.
Berikutnya, Amir Yanto yang diangkat menjadi Jaksa Agung Muda Pengawasan. Posisi ini sebelumnya dijabat M Yusni. Amir Yanto sebelumnya diketahui menjabat sebagai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Burhanuddin kembali menegaskan bahwa rotasi sejumlah jaksa itu dilakukan demi kebutuhan organisasi dan tak berkaitan dengan penanganan kasus. Selanjutnya, terkait prosesi pelantikan, ujar dia, akan diumumkan lebih lanjut.
“Mutasi atau rotasi pejabat eselon 1 tersebut adalah dalam rangka kepentingan organisasi dan penyegaran personil sehingga tidak ada kaitannya dengan penanganan kasus, perkara atau hal lainnya, adapun waktu pelantikan akan ditentukan lebih lanjut,” ujar dia.
-
NASIONAL10/03/2026 09:15 WIBOTT Kedua Ramadan! KPK Tangkap Bupati Kader PAN
-
FOTO10/03/2026 04:07 WIBFOTO: Projo Berikan Santunan ke Anak Yatim di Bulan Ramadan
-
NASIONAL10/03/2026 00:01 WIBPolisi Selidiki Kasus Investasi BLN, Kuasa Hukum Korban Ungkap Skemanya
-
NUSANTARA09/03/2026 23:30 WIBWagub Banten: Instruksikan Bentukan Tim Khusus Penanganan Banjir
-
RAGAM10/03/2026 01:00 WIBCiptakan Santripreneur, Wartawan Mancing Indonesia Latih Santri Budidaya Ikan Air Tawar
-
POLITIK10/03/2026 06:00 WIBPDIP Instruksikan Kader Hemat Hadapi Dampak Perang Iran
-
OLAHRAGA10/03/2026 01:30 WIB14 Pebulutangkis Indonesia Siap Berlaga di Swiss Open 2026
-
NASIONAL10/03/2026 13:15 WIBSekali Gerak, KPK Sikat Dua Kader PAN

















