Berita
Dituntut 8 Tahun Penjara, Wahyu Setiawan: Berat dan Tak Adil
AKTUALITAS.ID – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan tuntutan delapan tahun penjara dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik sangat berat dan tidak adil. “Sungguh tuntutan Penuntut Umum meminta saya dihukum 8 tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan dan mencabut hak politik selama 4 tahun, saya rasakan […]

AKTUALITAS.ID – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan tuntutan delapan tahun penjara dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik sangat berat dan tidak adil.
“Sungguh tuntutan Penuntut Umum meminta saya dihukum 8 tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan dan mencabut hak politik selama 4 tahun, saya rasakan sangat berat dan tidak adil,” kata Wahyu saat membacakan pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/8/2020) sore.
Wahyu menilai tuduhan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal dirinya mengkhianati kedaulatan rakyat adalah tidak benar dan sangat kejam.
Ia beralasan sebagai anggota KPU, telah turut andil dalam menetapkan Rizky Aprilia sebagai calon anggota DPR terpilih dari dapil Sumatera Selatan 1 sesuai hasil pemilu 2019. Bukan Harun Masiku.
“Hal tersebut adalah bukti bahwa saya tidak mengkhianati kedaulatan rakyat yang terwujud dalam hasil pemilu,” ujarnya.
Dalam pembacaan nota pembelaan ini, Wahyu mengakui telah menerima uang senilai SGD15.000 dari terdakwa Agustiani Tio Fridelina dan Rp500 juta dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo.
Uang dari Agustiani dimaksudkan agar Wahyu membantu Harun Masiku menjadi caleg terpilih menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Sedangkan uang dari Rosa terkait dengan pemilihan Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.
“Secara sukarela saya juga telah mengembalikan uang SGD15.000 dan uang Rp500 juta kepada negara melalui rekening penampungan KPK,” ucap dia.
Sebelumnya, Wahyu dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina, dengan menerima uang senilai total Rp600 juta terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, sebagaimana dakwaan primer.
Selain itu, ia juga bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima Rp500 juta dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo, terkait dengan pemilihan Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025 sebagaimana dakwaan kumulatif (kedua).
Ia dituntut dengan pidana delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
-
NUSANTARA24/04/2025 15:30 WIB
Mantan Kepala BPN Kolaka Diduga Gelapkan Dua Sertifikat Tanah Warisan Ahli Waris
-
EKBIS24/04/2025 09:45 WIB
Rupiah ‘Lemes’ di Pembukaan 24 April 2025, Dolar AS Masih Sulit Ditaklukkan
-
EKBIS24/04/2025 09:15 WIB
Pembukaan Pasar 24 April 2025: IHSG Melejit Kuat, Lanjutkan Reli Ditopang Optimisme Pasar
-
EKBIS24/04/2025 08:30 WIB
Harga BBM Terbaru 24 April 2025: Mayoritas SPBU Tahan Harga, Cek Daftar Lengkap di Sini
-
NASIONAL24/04/2025 11:00 WIB
Gara-Gara Bakar Mobil Polisi, DPR Desak Pemerintah Sikat Habis Ormas Preman
-
JABODETABEK24/04/2025 05:30 WIB
Cuaca Jakarta 24 April: Ada Kejutan Hujan di Tengah Hari?
-
POLITIK24/04/2025 12:00 WIB
Cak Imin Tegaskan Perintah Prabowo “Rapatkan Barisan” Bukan untuk Pilpres 2029
-
NUSANTARA24/04/2025 12:30 WIB
Gunung Gede-Pangrango Buka Lagi, Tapi Ada Zona Terlarang untuk Pendaki