Berita
Soal Penanganan Covid-19, Presiden PKS Nilai Munculkan Gejala Otoritarianisme
AKTUALITAS.ID – Presiden PKS Sohibul Iman menilai muncul gejala-gejala kebangkitan otoritarianisme yang menghamba kepada oligarki kapitalisme di Indonesia. Hal itu terjadi di tengah pandemi Covid-19. Seperti keluarnya Perppu No 1 Tahun 2020 dan Omnibus Law. “Atas nama penanganan Pandemi Covid-19, Presiden mengeluarkan Perppu No 1 Tahun 2020 yang kemudian disahkan oleh DPR RI menjadi UU. […]
AKTUALITAS.ID – Presiden PKS Sohibul Iman menilai muncul gejala-gejala kebangkitan otoritarianisme yang menghamba kepada oligarki kapitalisme di Indonesia. Hal itu terjadi di tengah pandemi Covid-19. Seperti keluarnya Perppu No 1 Tahun 2020 dan Omnibus Law.
“Atas nama penanganan Pandemi Covid-19, Presiden mengeluarkan Perppu No 1 Tahun 2020 yang kemudian disahkan oleh DPR RI menjadi UU. UU tersebut memperkuat kekuasaan dan otoritas eksekutif dalam kebijakan fiskal, moneter, budgeting dan legislasi,” kata Sohibul dalam keterangan pers, Senin (17/8).
Sohibul mengatakan, hanya Fraksi PKS yang menolak Perppu itu diundangkan sebelumnya. Dalam UU tersebut, hak budgeting dan legislasi DPR dipangkas. Karena pemerintah cukup mengeluarkan Perpres untuk mengubah APBN. Serta, pemerintah punya hak istimewa karena kebijakan pemulihan ekonomi selama pandemi tidak bisa diperkarakan secara hukum pidana, atau perdata.
Selain itu pemerintah juga dinilai getol mendesak RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan. Sohibul menyoroti upaya sentralisasi atas nama investasi.
“Pemerintah, di saat yang sama, sangat getol mendesak untuk mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Atas nama investasi asing, Pemerintah ingin kembali memutar haluan demokrasi dan desentralisasi menjadi rezim Pemerintah Pusat yang tersentralisasi,” ujar mantan anggota DPR RI itu.
Menurut Sohibul, pemerintah pusat ingin memangkas kewenangan pemerintah daerah dalam kegiatan ekonomi dan investasi melalui Omnibus Law Cipta Kerja. Hal itu dipusatkan ke pemerintah pusat.
“Di saat yang sama, beberapa hak-hak pengawasan dan penganggaran lembaga legislatif juga akan dikurangi. Hak-hak buruh dan pekerja dikorbankan demi memprioritaskan kepentingan investasi dan pemodal,” kata dia.
“Hak kebebasan pers akan terancam karena kewenangan pengawasan media akan ditarik ke Pemerintah Pusat bukan oleh lembaga yang independen,” sambungnya.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan Corona menuai pro dan kontra. Salah satunya yaitu dalam peraturan tersebut dinilai membuat pengambil kebijakan kebal hukum.
-
RIAU17/02/2026 16:00 WIBJelang Imlek dan Ramadan, Dishub Bengkalis Siagakan Lima Armada Roro untuk Layani Lonjakan Arus
-
RIAU17/02/2026 20:30 WIBAntisipasi Asap Karhutla, Dinkes Riau Aktifkan Tim Medis Darurat
-
NASIONAL17/02/2026 19:00 WIBHilal Tidak Penuhi Kriteria MABIMS, Awal Ramadhan Kamis
-
PAPUA TENGAH17/02/2026 19:15 WIBPatroli Humanis Operasi Damai Cartenz 2026 Perkuat Rasa Aman Warga Sinak
-
PAPUA TENGAH17/02/2026 20:45 WIBKetegangan Jual Beli Emas di Jalan Leo Mamiri Mimika Berhasil Diredam Polisi
-
NUSANTARA17/02/2026 21:00 WIBJumlah Kendaraan Meningkat Sistem Satu Arah Diberlakukan
-
FOTO17/02/2026 22:44 WIBFOTO: Penetapan 1 Ramadan 1447 Hijriah
-
NASIONAL18/02/2026 06:00 WIBWaka MPR Sebut Imlek 2577 Bukti Demokrasi dan Toleransi Indonesia

















