Berita
Pakar Hukum UI: Sebaiknya RUU Ciptaker Segara Disahkan, Jika Ada Evaluasi Bisa Uji Materi
AKTUALITAS.ID – Pakar Hukum dari Universitas Indonesia Dr Teddy Anggoro SH MH berpendapat, sebaiknya RUU Cipta Kerja segera disahkan. Jika masih ada hal yang belum bisa diterima bisa diajukan uji materi nantinya ke Mahkamah Konstitusi. Teddy yang juga aktif sebagai tim pakar di Jaringan Bonus Demografi beralasan, dari 11 klaster dalam RUU Cipta Kerja, yang […]
AKTUALITAS.ID – Pakar Hukum dari Universitas Indonesia Dr Teddy Anggoro SH MH berpendapat, sebaiknya RUU Cipta Kerja segera disahkan. Jika masih ada hal yang belum bisa diterima bisa diajukan uji materi nantinya ke Mahkamah Konstitusi.
Teddy yang juga aktif sebagai tim pakar di Jaringan Bonus Demografi beralasan, dari 11 klaster dalam RUU Cipta Kerja, yang kontroversial dan alot perdebatan hanya klaster ketenagakerjaan. Sementara sepuluh klaster yang lain relatif tidak banyak kontroversi.
“Ada satu dua hal yang kontroversi tapi tidak terlalu keras. Jadi menurut saya kalau banyak hal positif kenapa tidak disahkan saja, agar bisa jadi solusi di tengah krisis,” ujar Teddy, Senin (17/8/2020).
Menurut dia, sistem ketatanegaraan memberi peranan pada pemerintah untuk mengajukan rancangan undang-undang, kemudian dibahas DPR. Setelah disahkan itu ada proses evaluasi di Mahkamah Konstitusi.
“Bukan hanya uji formil tapi juga uji materiil. Nanti bisa dilihat subtansinya oleh Hakim MK apakah sesuai dengan UUD 45,” kata Teddy.
“Jadi jangan stuck di sini. Jangan di balik seolah ketika ada yang kontroversial jangan disahkan. Justru dengan sistem ketatanegaraan lembaga yang ada, justru harusnya itu disahkan nanti baru ada evaluasinya. Jangan karena satu hal, hal lain yang kita sepakat baik jadi tidak jalan,” imbuhnya.
Bagi kelompok yang masih menolak beberapa poin dalam klaster ketenagakerjaan, Teddy menyarankan untuk memanfaatkan forum konsultasi dan ruang pembahasan yang dibuka oleh DPR. Jika setelah disahkan dianggap masih bermasalah, baru ajukan uji materi ke MK.
“Ini kan nggak selesai di situ, setelah ketok palu. Amandemen ke 4 UUD 45 memberi peluang untuk melakukan review formil maupun materiil lewat MK,” pungkasnya.
-
EKBIS06/12/2025 09:30 WIBDaftar Harga Emas Antam 6 Desember 2025 per Gram dan Pecahan Lengkap
-
NUSANTARA05/12/2025 23:00 WIBMobil Travel Terguling di Bali, 13 Wisatawan China Terluka
-
JABODETABEK06/12/2025 05:30 WIBCuaca Jakarta Akhir Pekan: Hujan Merata di Selatan hingga Utara
-
NASIONAL05/12/2025 19:00 WIBDarurat Narkoba, DPR Minta Pemerintah Tak Ragu Eksekusi Bandar
-
OASE06/12/2025 05:00 WIBMakna Surat An-Najm dan Hubungannya dengan Peristiwa Mi’raj Nabi Muhammad SAW
-
OLAHRAGA05/12/2025 21:00 WIBSambut Piala Dunia 2026! Tiga Kepala Negara Hadir di Acara Drawing
-
JABODETABEK05/12/2025 22:02 WIBBanjir Rob Masih Genangi Pluit, Aktivitas Warga Terganggu
-
NUSANTARA06/12/2025 06:30 WIBSungai Citarum Meluap, Ribuan Warga di 3 Kecamatan Bandung Terendam Banjir

















