Connect with us

Berita

Soal Tes Swab di Pilkada, KPU: Bakal Calon yang Negatif Lanjut Periksa Kesehatan

AKTUALITAS.ID – KPU sedang berupaya mengakomodir masukan soal syarat swab test bakal calon di Pilkada 2020 dalam rancangan perubahan peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020. Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengatakan setiap bakal calon harus menjalani swab test sebelum pemeriksaan kesehatan. “Jadi pada intinya, singkatnya poinnya begini. Intinya waktu pemeriksaan kesehatan. Sebelum dilakukan pemeriksaan kesehatan […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – KPU sedang berupaya mengakomodir masukan soal syarat swab test bakal calon di Pilkada 2020 dalam rancangan perubahan peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020. Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengatakan setiap bakal calon harus menjalani swab test sebelum pemeriksaan kesehatan.

“Jadi pada intinya, singkatnya poinnya begini. Intinya waktu pemeriksaan kesehatan. Sebelum dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan tes swab. Kalau negatif, maka kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan,” kata Hasyim dalam rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2020).

Bila hasil swab test menunjukkan positif Corona, maka bakal calon tersebut harus melakukan isolasi mandiri dahulu. Setelah mengakhiri isolasi mandiri dan hasil swab test lanjutan negatif, bakal calon bisa melanjutkan pemeriksaan kesehatan.

“Kemungkinan kedua kalau bakal pasangan calon tersebut ada salah satu dinyatakan positif, maka dikarantina dulu atau isolasi mandiri sesuai dengan protokol COVID, dan lamanya berapa itu tergantung dengan ketentuan tentang isolasi mandiri,” ujar Hasyim.

“Begitu mengakhiri isolasi mandiri, kemudian dilakukan swab test kembali. Kalau negatif, maka dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan,” sambungnya.

Rancangan perubahan ini terkait PKPU tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana COVID-19. Hasyim mencontohkan, bila ada bakal calon yang hasil swab test-nya negatif Corona.

“Maka konsekuensinya, kalau misalkan ada 3 pasangan calon, katakanlah semuanya negatif COVID, lanjut ke pemeriksaan kesehatan, dan katakanlah, naudzubillahimindzalik, mudah-mudahan tidak ada, sebagai contoh saja, misal ada satu calon wakil bupati positif COVID, maka yang bersangkutan belum bisa dilakukan pemeriksaan kesehatan sampai dinyatakan negatif,” ucapnya.

Jika ada bakal calon yang positif Corona, Hasyim mengatakan akan berdampak pada pemeriksaan dokumen hingga penetapan pasangan calon. Untuk yang negatif Corona, sebut dia, dapat ditetapkan terlebih dahulu.

“Dan begitu dinyatakan negatif, maka nanti konsekuensinya kemungkinan untuk penelitian dokumen sampai dengan penetapan pasangan calon, tentu akan dilakukan sesuai dengan kondisi yang bersangkutan. Artinya, yang sudah selesai pemeriksaan terlebih dahulu, ya, ditetapkan terlebih dahulu, tidak menunggu yang masih harus isolasi tadi,” jelasnya.

Pemeriksaan swab test bakal calon ini, menurut Hasyim, juga akan berdampak pada nomor urut dan durasi waktu kampanye. Bagi bakal calon yang negatif Corona, waktu kampanye akan lebih panjang. Namun bagi yang negatif, waktu kampanye akan lebih pendek.

“Demikian juga konsekuensi nomor urut dan ke depan. Tentu saja ini akan berkonsekuensi bagi kesempatan waktu untuk berkampanye. Tentu saja bagi yang di bagian awal diketahui positif COVID ada kemungkinan, karena pemeriksaan kesehatan memakan waktu yang relatif lebih lama, maka kesempatan untuk berkampanye akan berkurang. Karena, untuk bisa berkampanye harus ditetapkan terlebih dahulu sebagai pasangan calon peserta pilkada,” papar Hasyim.

Sebelumnya, KPU mendapat masukan agar calon kepala daerah di Pilkada 2020 menjalani swab test. KPU berupaya mengusulkan revisi aturan Pilkada untuk mengakomodir syarat ini.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending