Berita
Napi di Lapas Riau Peras Wanita Lewat Video Call Seks
AKTUALITAS.ID – Seorang pria yang mengaku sebagai petugas kepolisian melakukan pemerasan terhadap seorang wanita hingga belasan juta rupiah. Pria berinisial IP itu merupakan seorang narapidana kasus narkoba di Lapas Riau. Kejadian yang terjadi pada 6 Juli 2020 itu berawal saat IP dan korban berkenalan melalui media sosial Facebook. Setelah kurang lebih sebulan berkenalan, pelaku meminta […]
AKTUALITAS.ID – Seorang pria yang mengaku sebagai petugas kepolisian melakukan pemerasan terhadap seorang wanita hingga belasan juta rupiah. Pria berinisial IP itu merupakan seorang narapidana kasus narkoba di Lapas Riau.
Kejadian yang terjadi pada 6 Juli 2020 itu berawal saat IP dan korban berkenalan melalui media sosial Facebook. Setelah kurang lebih sebulan berkenalan, pelaku meminta korban untuk melakukan video call seks.
Tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam video tersebut. Korban yang merupakan warga Cibubur, Jakarta Timur selanjutnya melapor kepada pihak kepolisian.
“Pelaku kemudian mengancam korban akan menyebarkan video tersebut jika korban tidak mengirimkan uang untuk pelaku. Korban yang merasa ketakutan langsung mengirim sejumlah uang beberapa kali,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Arie Ardian, Kamis 27 Agustus 2020.
Pelaku yang saat itu mendekam di lapas kelas 1 Riau tersebut mengaku telah melakukan aksinya beberapa kali dengan korban yang berbeda. Pelaku yang mengaku sebagai seorang anggota kepolisian di Gresik tersebut telah melakukan aksi serupa terhadap tiga orang wanita.
“Dari pengakuan tersangka, tersangka sudah melakukan lebih dari satu kali. Sementara dari pengakuan ada tiga kali. Korban sudah dewasa semua. Nominal ada tiga juta, dua juta hingga korban merasa tidak sanggup. Untuk handphone masih didalami lebih lanjut,” tambah Arie.
Dari tangan pelaku, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone dan flashdisk. Selain itu, petugas kepolisian mengamankan bukti percakapan dan transfer uang kepada pelaku. Selanjutnya pelaku dijerat Pasal 29 tentang pornografi dan Pasal 45 tentang ITE.
-
FOTO17/11/2025 08:31 WIBFOTO: Aksi Seniman Jalanan Dukung Produk UMKM Konveksi
-
NASIONAL17/11/2025 11:15 WIBWakil Ketua DPR RI: Sebut Program MBG Tak Perlu Ahli Gizi
-
RIAU17/11/2025 22:02 WIBPolres Pelalawan Ungkap Sindikat BNN Gadungan Pemeras PNS, Tiga Pelaku Ditangkap
-
OLAHRAGA17/11/2025 14:00 WIBKalahkan Jepang 0-1 Tim Sepak Bola CP Indonesia Melaju ke Semifinal
-
RIAU17/11/2025 19:45 WIBPolda Riau Gelar Operasi Zebra Lancang Kuning 2025, Tekankan Edukasi, Keselamatan, dan Green Policing Jelang Operasi Lilin
-
NASIONAL17/11/2025 07:00 WIBGuru Besar HTN: Lembaga Negara Semakin Tidak Patuh pada Putusan MK
-
JABODETABEK17/11/2025 07:30 WIBSIM Keliling di Jakarta: Cek Lokasi dan Jam Buka Hari Ini
-
NASIONAL17/11/2025 10:00 WIBMKMK Pertanyakan Laporan Ijazah Palsu Arsul Sani ke Bareskrim Polri

















