Connect with us

Berita

Napi di Lapas Riau Peras Wanita Lewat Video Call Seks

AKTUALITAS.ID – Seorang pria yang mengaku sebagai petugas kepolisian melakukan pemerasan terhadap seorang wanita hingga belasan juta rupiah. Pria berinisial IP itu merupakan seorang narapidana kasus narkoba di Lapas Riau. Kejadian yang terjadi pada 6 Juli 2020 itu berawal saat IP dan korban berkenalan melalui media sosial Facebook. Setelah kurang lebih sebulan berkenalan, pelaku meminta […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Seorang pria yang mengaku sebagai petugas kepolisian melakukan pemerasan terhadap seorang wanita hingga belasan juta rupiah. Pria berinisial IP itu merupakan seorang narapidana kasus narkoba di Lapas Riau.

Kejadian yang terjadi pada 6 Juli 2020 itu berawal saat IP dan korban berkenalan melalui media sosial Facebook. Setelah kurang lebih sebulan berkenalan, pelaku meminta korban untuk melakukan video call seks.

Tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam video tersebut. Korban yang merupakan warga Cibubur, Jakarta Timur selanjutnya melapor kepada pihak kepolisian.

“Pelaku kemudian mengancam korban akan menyebarkan video tersebut jika korban tidak mengirimkan uang untuk pelaku. Korban yang merasa ketakutan langsung mengirim sejumlah uang beberapa kali,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Arie Ardian, Kamis 27 Agustus 2020.

Pelaku yang saat itu mendekam di lapas kelas 1 Riau tersebut mengaku telah melakukan aksinya beberapa kali dengan korban yang berbeda. Pelaku yang mengaku sebagai seorang anggota kepolisian di Gresik tersebut telah melakukan aksi serupa terhadap tiga orang wanita.

“Dari pengakuan tersangka, tersangka sudah melakukan lebih dari satu kali. Sementara dari pengakuan ada tiga kali. Korban sudah dewasa semua. Nominal ada tiga juta, dua juta hingga korban merasa tidak sanggup. Untuk handphone masih didalami lebih lanjut,” tambah Arie.

Dari tangan pelaku, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone dan flashdisk. Selain itu, petugas kepolisian mengamankan bukti percakapan dan transfer uang kepada pelaku. Selanjutnya pelaku dijerat Pasal 29 tentang pornografi dan Pasal 45 tentang ITE.

Continue Reading

Trending