Berita
Berlaku Senin 14 September, Anies: PSBB Ketat Diatur 3 Pergub
AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menarik rem darurat dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti di awal pandemi. Peraturan Gubernur (Pergub) No. 88 Tahun 2020 telah diterbitkan. “Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 ditetapkan hari ini 13 September, tentang perubahan peraturan gubernur nomor 33,” kata Anies saat jumpa pers di Balai Kota, […]
AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menarik rem darurat dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti di awal pandemi. Peraturan Gubernur (Pergub) No. 88 Tahun 2020 telah diterbitkan.
“Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 ditetapkan hari ini 13 September, tentang perubahan peraturan gubernur nomor 33,” kata Anies saat jumpa pers di Balai Kota, Minggu (13/9).
Ia menegaskan, penerapan PSBB di DKI kini diatur dalam 3 Pergub. “Perlu saya garis bawahi, bahwa pengelolaan PSBB di Jakarta ini diatur pada tiga Peraturan Gubernur,” sambungnya.
Yang pertama, Pergub nomor 33 tahun 2020 terkait PSBB. Kemudian, Pergub nomor 79 tahun 2020 dan Pergub nomor 88 tahun 2020.
Kembali, ia menegaskan pelaksanaan PSBB di DKI akan berlaku besok, 14 September.
-
RIAU14/08/2026 16:30 WIBTolak Berhubungan Badan, IRT Tewas Dicekik Doorsmeer
-
NUSANTARA14/08/2026 07:30 WIBRatusan Pelajar Diduga Keracunan MBG di Karo
-
FOTO14/08/2026 21:45 WIB
FOTO: Presiden Prabowo Sampaikan Capaian Ekonomi saat Pidato Sidang Tahunan MPR
-
DUNIA14/08/2026 08:00 WIBKomandan Hamas Jadi Target Israel
-
NASIONAL14/08/2026 11:00 WIBPidato Lengkap Prabowo Bongkar Rahasia 21 Bulan Memimpin
-
NASIONAL14/08/2026 11:30 WIBKetua MPR: Kopdes Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa
-
POLITIK14/08/2026 07:00 WIBPKS Dorong Kepala Daerah Dipasangkan dengan Profesional
-
EKBIS14/08/2026 09:30 WIBIHSG Merosot Jelang Pidato Prabowo