Connect with us

Berita

Bawaslu Prediksi Kumpulan Massa Terjadi Lagi saat Penetapan Paslon

AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memprediksi pengerahan massa kembali saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon Pilkada Serentak 2020. Diketahui, penetapan pasangan calon sebagai peserta pilkada jatuh pada 23 September mendatang. Ketua Bawaslu Abhan mengatakan pengerahan massa bisa saja terjadi jika ada kandidat yang kecewa karena tidak ditetapkan sebagai peserta pilkada oleh KPU. […]

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memprediksi pengerahan massa kembali saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon Pilkada Serentak 2020. Diketahui, penetapan pasangan calon sebagai peserta pilkada jatuh pada 23 September mendatang.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan pengerahan massa bisa saja terjadi jika ada kandidat yang kecewa karena tidak ditetapkan sebagai peserta pilkada oleh KPU.

“Nanti misalnya pada tanggal 23 September pasca KPU menetapkan paslon yang MS (memenuhi syarat) maupun TMS (tidak memenuhi syarat) ini juga akan menjadikan potensi adanya kerumunan massa yang barangkali tidak puas,” kata Abhan dalam jumpa pers daring, Senin (7/9/2020).

Abhan berharap setiap bakal pasangan calon dan partai politik bisa mengendalikan massanya. Ia menyarankan pihak yang tidak puas untuk menempuh jalur hukum di Bawaslu.

Dia juga mengingatkan ada ancaman sanksi bagi kandidat yang melanggar protokol Covid-19. Bawaslu akan menyerahkan urusan pidana ke kepolisian dan Satgas Covid-19.

Bawaslu, kata Abhan, siap memberi sanksi administratif. Bawaslu bersandar pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 untuk memberikan sanksi pada kandidat yang mengabaikan protokol pencegahan Covid-19.

“Jadi tentu bentuknya adalah rekomendasi kepada KPU. Kemudian KPU nanti yang akan berkoordinasi dengan kita lebih lanjut sanksi apa yang akan dijatuhkan terhadap paslon yang melanggar ketentuan protokol kesehatan,” ujarnya.

Pengerahan massa tanpa mematuhi protokol pencegahan virus corona marak dilakukan saat kandidat mendaftar ke KPU di masing-masing daerah. Mereka membawa massa dalam jumlah besar.

Misalnya, kandidat Piwalkot Solo Gibran Rakabuming-Teguh Prakosa dan Bagyo-Supardjo. Kandidat di Piwalkot Surabaya juga demikian, yakni Eri Cahyadi-Armuji dan Mujiaman.

Sejumlah pihak mengkritisi paslon yang membawa massa saat mendaftar ke KPU di tengah pandemi virus corona. Presiden Jokowi pun sudah angkat suara.

“Hati-hati ini perlu saya sampaikan yang namanya klaster kantor, yang kedua klaster keluarga. Hati-hati. Yang terakhir klaster pilkada, hati-hati ini,” kata Jokowi saat membuka Sidang Kabinet Paripurna untuk Penanganan Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi Tahun 2021 melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/9).

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id