Berita
MPU Aceh Minta Kemenag Jelaskan Program Sertifikasi Penceramah
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali meminta Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan maksud program sertifikasi penceramah. Menurutnya, ulama Aceh tak akan mengikuti sertifikasi jika tujuan program tersebut belum jelas. “Kita belum bersikap soal itu. Apa yang diwacanakan oleh Kemenag soal sertifikasi belum jelas. Jadi kita masih menunggu penjelasan dulu,” kata […]
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali meminta Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan maksud program sertifikasi penceramah. Menurutnya, ulama Aceh tak akan mengikuti sertifikasi jika tujuan program tersebut belum jelas.
“Kita belum bersikap soal itu. Apa yang diwacanakan oleh Kemenag soal sertifikasi belum jelas. Jadi kita masih menunggu penjelasan dulu,” kata Faisal saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2020).
Faisal mengatakan Kemenag belum juga menjelaskan radikal, intoleran, dan lainnya dalam program sertifikasi penceramah. Ia berpendapat akan muncul masalah baru jika Kemenag belum menjelaskan secara rinci terkait program tersebut.
“Jika tidak ada penjelasan, maka kita (MPU) tidak akan mendukung sertifikasi itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Faisal menyebut sampai saat ini belum ada penceramah di Aceh mengikuti program sertifikasi tersebut. Namun, ia mengaku kerap mengimbau agar penceramah tak mengeluarkan kata-kata yang bermakna negatif dan mengadu domba.
“Selama ini imbauan kita tetap dijalankan, seperti para penceramah harus mendatangkan kesejukan di tengah masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi akan menerapkan program sertifikasi penceramah bagi semua agama mulai bulan ini. Ia menyatakan sekitar 8.200 orang akan mendapatkan sertifikasi penceramah pada tahap awal program ini.
Fachrul menyatakan program tersebut bersifat sukarela dan bukan suatu kewajiban yang harus diikuti para penceramah keagamaan. Ia juga menegaskan Kemenag tak pernah mengeluarkan instruksi bahwa dai yang boleh berceramah hanya mereka yang sudah mendapatkan sertifikat program tersebut.
Program sertifikasi ulama ini sengaja digelar agar makin banyak penceramah yang bisa memasukkan semangat kebangsaan dan ajaran keagamaan secara rahmatan lil alamin.
Kemenag menetapkan tiga tahapan agenda yang harus dilalui penceramah dalam program tersebut. Pertama, tahapan proses penilaian atas pengembangan potensi individu.
Tahap kedua, pengetahuan soal fiqih dakwah, keterampilan pengetahuan mengenai moderasi beragama, metodologi keislaman era digital, dan wawasan kebangsaan. Sementara, proses terakhir adalah monitoring evaluasi dan rencana tindak lanjut partisipan.
Namun, program tersebut mendapat penolakan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan PA 212. Mereka menilai, Kemenag tak seharusnya membuat program sertifikasi untuk penceramah.
-
EKBIS23/02/2026 16:30 WIBKomisi V DPR Minta Diskon Tiket Pesawat Mudik 20 Persen
-
OTOTEK23/02/2026 15:30 WIBKiamat HP Biasa? Penjualan Ponsel Lipat Diprediksi Meroket 30%
-
DUNIA23/02/2026 12:00 WIBSerangan Udara Pakistan di Afghanistan Tewaskan Puluhan Warga Sipil
-
NASIONAL23/02/2026 16:00 WIBKapolri: Oknum Brimob Aniaya Anak Pasti Dihukum Berat
-
JABODETABEK23/02/2026 05:30 WIBBMKG: Hujan Ringan–Sedang di Seluruh Wilayah Jabodetabek 23 Februari
-
JABODETABEK23/02/2026 14:30 WIBSatu Orang Meninggal Dunia Akibat Pemotor Lawan Arus di Bogor
-
DUNIA23/02/2026 15:00 WIBRatusan Pasukan AS Ditarik dari Qatar & Bahrain di Tengah Ketegangan dengan Iran
-
OASE23/02/2026 05:00 WIBRahasia Sehat di Balik Ibadah Puasa Ramadan

















