Berita
Pemprov Sumsel Siapkan Sanksi Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumsel menggelar rapat koordinasi (rakor) tim gabungan, pengendalian, pengawasan, penerapan disiplin dan penegakkan hukum adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman pada situasi Covid-19. Rakor diadakan untuk menindaklanjuti Pergub Sumsel No. 37/2020. Tim gabungan yang dibentuk berdasarkan SK Gubernur Sumatera […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumsel menggelar rapat koordinasi (rakor) tim gabungan, pengendalian, pengawasan, penerapan disiplin dan penegakkan hukum adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman pada situasi Covid-19. Rakor diadakan untuk menindaklanjuti Pergub Sumsel No. 37/2020.
Tim gabungan yang dibentuk berdasarkan SK Gubernur Sumatera Selatan ini melibatkan TNI. POLRI , Kejaksaan , Pengadilan Tinggi , Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat , OPD terkait dengan jumlah personil tim gabungan 108 orang.
Menurut Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru melalui Kasat Pol PP H Aris Saputra, S.Sos., M.Si yang membuka langsung Rakor tersebut mengatakan bahwa kegiatan tersebut untuk menegakkan kedisiplinan masyarakat dalam rangka melaksanakan protokol kesehatan (prokes) dengan wajib memakai masker, menjaga jarak sehingga produktivitas masyarakat tetap jalan.
“Kita tidak melarang masyarakat untuk beraktivitas, namun masyarakat harus patuh dan melaksanakan protokoler itu dengan baik sehingga aktivitas tidak terhambat dan kesehatan pun tetap terjamin,” ujar Aris di Aula Praja Wibawa, Selasa (8/9/2020).
Dijelaskan Aris, Jika Satgas yang telah dibentuk terdahulu tidak memberikan sangsi karena hanya bersifat Sosialisasi, Edukasi dan Pemahaman, maka kali ini Tim Satgas diberi kewenangan oleh Gubernur Sumsel melalui SK Gubernur Sumsel No. 491/KPTS/SatpolPP/2020 untuk memberikan sangsi mulai dari sanksi ringan berupa teguran lisan, sanksi menengah bisa penutupan sementara usaha, dan sanksi berat bisa menutup secara permanen hingga pencabutan izin dan sebagainya.
“Selain sanksi tersebut, ada juga Sanksi kedisiplinan dari kepolisian yang menimbulkan efek jera, seperti push up, menyanyikan lagu kebangsaan, menyapu atau membersihkan tempat-tempat sosial. Serta akan dibuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.” terang Aris, dalam siaran persnya yang diterima aktualitas.id, Sabtu (12/9/2020).
“Terlepas dari itu semua, Kita memberikan pembelajaran kepada masyarakat untuk biasa dan disiplin melaksanakan protokoler kesehatan,” tutup Aris.
-
RIAU10/04/2026 07:00 WIBDiduga Dibunuh, Sorang Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bengkalis
-
JABODETABEK10/04/2026 06:00 WIBSIM Keliling Jumat di Lima Lokasi Jakarta
-
OLAHRAGA10/04/2026 08:00 WIBPiala Dunia 2026, Bakal Dipimpin 52 Wasit Utama
-
FOTO10/04/2026 18:35 WIBFOTO: Momen Pesawat Kepresidenan Dikawal Empat F-16 dan Dua T50 Golden Eagle
-
RAGAM10/04/2026 10:30 WIBMinum Kopi Telur Khas Vietnam, Ini Dampak Yang Timbul
-
RIAU10/04/2026 12:00 WIBBongkar Dua Aksi Sekaligus, Soliditas Sinergi Personel Lanud RSN–Avsec Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu
-
OTOTEK10/04/2026 11:30 WIBIni Bedanya Biaya Penggunaan Mobil Listrik dan Konvensional
-
FOTO10/04/2026 16:47 WIBFOTO: Barbuk 99 Liter Miras Diamankan Petugas di Pelabuhan Pomako Papua

















