Berita
Usai Kasus TKI, Bos Bandara Changi Singapura Mengundurkan Diri
Liew Mun Leong, chairman bandara Singapura, Changi Airport Group, mengundurkan diri di tengah amarah publik terkait kasus tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja untuknya. “Saya tidak mau situasi saya saat ini menjadi gangguan,” ujar Liew saat mengumumkan pengunduran dirinya, sebagaimana dikutip AFP, Jumat (11/9). Melalui pernyataan tersebut, Liew juga mengumumkan pengunduran diri dari sejumlah jabatan […]
Liew Mun Leong, chairman bandara Singapura, Changi Airport Group, mengundurkan diri di tengah amarah publik terkait kasus tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja untuknya.
“Saya tidak mau situasi saya saat ini menjadi gangguan,” ujar Liew saat mengumumkan pengunduran dirinya, sebagaimana dikutip AFP, Jumat (11/9).
Melalui pernyataan tersebut, Liew juga mengumumkan pengunduran diri dari sejumlah jabatan lainnya, termasuk penasihat di perusahaan investasi pemerintah Singapura, Temasek.
Liew mengumumkan pengunduran dirinya setelah publik mengkritik ketidakadilan dalam sistem hukum Singapura dalam kasus yang menyeret seorang TKI, Parti Liyani.
Kasus ini bermula pada 2016, ketika keluarga Liew memecat Parti setelah menuding TKI tersebut mencuri sejumlah barang milik mereka, termasuk jam dan pakaian, dengan nilai total 34 ribu dolar Singapura atau setara Rp373,2 juta.
Keluarga Liew membawa Parti ke meja hijau. Di pengadilan, Parti membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya. Meski demikian, ia tetap dinyatakan bersalah dan dijerat hukuman penjara hingga lebih dari dua tahun.
Namun dalam sidang banding, hakim Pengadilan Tinggi membatalkan putusan tersebut. Mereka menyatakan bahwa keluarga Liew punya “motif yang tidak tepat” dalam mengajukan tuntutan terhadap Parti.
Dalam sidang, terungkap bahwa sebelum dipecat, Parti berencana menyampaikan aduan ke pihak berwenang karena merasa keluarga Liew memperlakukannya dengan tidak adil.
Selain rumah majikannya, Parti juga harus membersihkan kediaman dan kantor putra Liew, Karl. Perlakuan ini tidak sesuai dengan perjanjian dan melanggar hukum.
Hakim menyatakan bahwa Liew mengajukan tuntutan ke pengadilan untuk menjegal langkah Parti melaporkan aduan.
Setelah pengadilan membacakan putusan ini, publik melontarkan amarah di berbagai jejaring sosial, termasuk Facebook.
“Tak hanya mempermalukan diri sendiri, dia juga mempermalukan CAG (Changi Airport Group) dan Singapura,” tulis salah satu pengguna Facebook.
-
NASIONAL28/06/2026 16:00 WIBKomisi I: Peserta SPPI Disiapkan Jadi Manajer Pembangunan, Bukan Prajurit Tempur
-
RIAU28/06/2026 20:30 WIBFahmil Qur’an Bengkalis Melaju ke Final MTQ Riau 2026 Usai Raih Nilai Tertinggi
-
RIAU28/06/2026 16:20 WIBPolda Riau Rampungkan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
-
POLITIK28/06/2026 16:43 WIBMeski Didukung Jokowi, Tidak Jaminan PSI akan Jadi Partai Besar
-
NASIONAL29/06/2026 00:00 WIBDPR Desak Kemhan Hentikan Sementara Latsarmil SPPI 2026
-
EKBIS28/06/2026 21:00 WIBPrabowo Diminta Tinjau Ulang Rencana Aturan Kadar Tar dan Nikotin Rokok
-
POLITIK28/06/2026 22:30 WIBPengamat Sebut Parpol Harus Punya Enam Modal Agar Punya Kekuatan Besar di Indonesia
-
POLITIK28/06/2026 17:29 WIBBesok, DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik Anggota KPU RI Terkait Penggunaan Helikopter