Berita
Jika Kasus Corona Naik, PSBB Ketat DKI Bisa Diperpanjang sampai 11 Oktober
AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait PSBB ketat di Ibu Kota. PSBB ketat di Jakarta ini bisa diperpanjang hingga 11 Oktober jika kasus Corona masih terus melonjak. Aturan terkait PSBB DKI ini tercantum dalam Kepgub Nomor 959 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta. Kepgub […]
AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait PSBB ketat di Ibu Kota. PSBB ketat di Jakarta ini bisa diperpanjang hingga 11 Oktober jika kasus Corona masih terus melonjak.
Aturan terkait PSBB DKI ini tercantum dalam Kepgub Nomor 959 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta. Kepgub itu diteken Anies per 11 September kemarin.
“Dalam hal terjadi peningkatan kasus baru Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tingkat Provinsi, pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dapat diperpanjang selama 14 (empat belas) hari sampai dengan tanggal 11 Oktober 2020,” demikian isi Kepgub tersebut, seperti dilihat, Senin (14/9/2020).
Seperti diketahui, sejatinya PSBB DKI yang kembali diperketat ini dimulai per 14 sampai 27 September 2020. Namun, jika kasus Corona masih meningkat, maka bisa secara ‘terusan’ PSBB ketat ini dilanjutkan selama dua pekan berikutnya.
Kepgub ini sekaligus menganulir Kepgub 879 Tahun 2020 tentang PSBB Transisi sehingga dengan dikeluarkannya Kepgub baru ini maka peraturan dalam PSBB Transisi tidak lagi berlaku. Kepgub 959 ini juga mulai berlaku pada 14 September 2020.
Sebelumnya, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB versi ketat berlaku mulai 14 September 2020. Anies mengatakan pergub ini nantinya akan menjadi salah satu landasan dalam penerapan PSBB. Anies menuturkan pengelolaan PSBB di Jakarta diatur dalam tiga pergub.
Dia menegaskan PSBB yang lebih ketat daripada PSBB transisi ini berlaku mulai hari ini. “Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta yang akan mulai dilaksanakan 14 September,” kata Anies, Minggu (13/9).
-
RIAU03/10/2026 13:49 WIBKapolri Rotasi Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan Dipercaya Jadi Kabaharkam Polri
-
DUNIA03/10/2026 08:00 WIBSingapore Airlines Stop Terbang ke Dubai hingga Desember
-
NASIONAL03/10/2026 15:00 WIBKuliah Umum di Akpol, Irjen Herry Heryawan: Pemimpin Polri Harus Mampu Membaca Perubahan
-
NUSANTARA03/10/2026 07:30 WIBGeger! Kolonel TNI Pesan Sabu dari Pacar Pemasok Narkoba
-
NUSANTARA03/10/2026 22:00 WIBAnak Durhaka! Ibu Kandung Tewas Dihabisi Pakai Kayu di Halaman Rumah
-
NASIONAL03/10/2026 07:00 WIBBukan Cuma Tanah, Sarmuji Punya Kapal Tanker Rp5,5 Miliar
-
NASIONAL03/10/2026 11:00 WIBMori Hanafi Minta Kemampuan Basarnas Terus Diperkuat Hadapi Operasi Ekstrem
-
NASIONAL03/10/2026 10:00 WIBOmbudsman Pertanyakan Pembongkaran Klaster Mewah