Berita
Selama PSBB Jilid II, DMI Minta Masjid di Jakarta Tak Gelar Salat Jumat
AKTUALITAS.ID – Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla (JK) meminta agar pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) seluruh masjid di Jakarta menghentikan sementara kegiatan Salat Jumat sampai kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta. Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran DMI Nkmor 201 /PP-DMI/ AN /2020 tentang Edaran […]
AKTUALITAS.ID – Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla (JK) meminta agar pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) seluruh masjid di Jakarta menghentikan sementara kegiatan Salat Jumat sampai kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta.
Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran DMI Nkmor 201 /PP-DMI/ AN /2020 tentang Edaran ke-V PSBB Masjid yang diterbitkan Minggu (13/9).
“Agar DKM dan Ta’mir masjid meminimalisasi/menghentikan sementara kegiatan yang melibatkan jamaah, termasuk salat Jumat sampai PSBB dicabut kembali,” tulis surat edaran nomor 1 poin d.
Dalam edaran itu DMI merinci beberapa kategori masjid yang diimbau untuk menghentikan sementara aktivitasnya sampai PSBB dicabut. Diantaranya masjid yang terletak di luar kompleks perumahan, masjid di lokasi padat penduduk, masjid pasar dan masjid kategori transit/persinggahan.
Sementara itu, masjid yang terletak di kompleks perumahan warga, dibatasi hanya warga kompleks saja yang beribadah di tempat tersebut.
“Untuk jemaah luar kompleks agar lebih aman sebaiknya melaksanakan ibadah di rumah,” tulis edaran tersebut.
Selain itu, DMI meminta agar seluruh pengurus masjid di Jakarta menjaga sanitasi dan melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin. DMI juga meminta agar pihak DKM, Takmir Masjid dan jemaah mentaati keputusan Gubemur DKI Jakarta dalam pemberlakuan PSBB.
Lebih lanjut DMI juga mengimbau masjid yang berada di luar Provinsi DKI Jakarta namun berada di zona merah dan zona hitam penyebaran virus corona untuk ditutup sementara.
“Masjid yang dalam radius kurang dari 2.000 meter dan tidak terdapat kasus Covid-19 dapat tetap dibuka dengan protokol kesehatan ketat,” tulis edaran tersebut.
Pelaksanaan PSBB di Jakarta kembali diperketat terhitung mulai 14 September lalu, guna merespons terus melonjaknya angka kasus positif Covid-19 di ibu kota belakangan ini.
Dalam penerapan PSBB jilid II itu, Pemprov DKI Jakarta menyatakan aktivitas rumah ibadah akan dibatasi. Pembatasan aktivitas berlaku untuk rumah ibadah yang menampung jemaah dari luar daerah dan rumah ibadah di zona merah.
“Ada perkecualian kawasan yang punya kasus tinggi, ada datanya RW yang dengan kasus tinggi maka kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah saja,” kata Anies.
-
FOTO11/06/2026 19:30 WIBFOTO: Pembukaan Pameran Foto DKPP
-
JABODETABEK11/06/2026 14:30 WIBKorban Dugaan Pemerasan Rp350 Juta oleh Oknum Pengacara Tempuh Jalur Hukum
-
NUSANTARA11/06/2026 12:00 WIBTNI AL Berhasil Gagalkan Dua Kapal Pengangkut Logam Tanah Jarang Ilegal di Batam
-
JABODETABEK11/06/2026 19:00 WIBPolisi Bongkar Sindikat Pencuri Sepeda Motor di Wilayah Johar Baru Jakarta Pusat
-
EKBIS11/06/2026 15:30 WIBPemerintah Tetapkan Harga Acuan Telur Nasional
-
NASIONAL11/06/2026 20:00 WIBRaffi Ahmad Jelaskan Pertemuan dengan Blueray Cargo
-
RIAU11/06/2026 16:19 WIBKapolda Riau Sematkan Nama “Nona Seroja” untuk Anak Gajah Tesso Nilo
-
NASIONAL11/06/2026 16:45 WIBKenaikan BBM akan Berdampak Sosial dan Politik