Berita
Kapolda Metro Jaya Warga yang Melanggar PSBB Bisa Kena Pidana
AKTUALITAS.ID – Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana menegaskan kepada warga bahwa melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta bisa berujung pidana. Nana mengatakan hal itu untuk menjadi pemahaman masyarakat terkait masalah pandemi saat ini, di mana kerumunan orang sangat dilarang, terlebih bagi masyarakat yang melakukan perlawanan saat ditertibkan. […]
AKTUALITAS.ID – Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana menegaskan kepada warga bahwa melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta bisa berujung pidana.
Nana mengatakan hal itu untuk menjadi pemahaman masyarakat terkait masalah pandemi saat ini, di mana kerumunan orang sangat dilarang, terlebih bagi masyarakat yang melakukan perlawanan saat ditertibkan.
“Terkait sanksi (PSBB) bisa juga pidana, misalnya membuat kerumunan lalu melawan (saat ditertibkan), akan kita kenakan KUHP Pasal 212, 216, 218,” ujar Nana saat melakukan kunjungan kerja Operasi Yustisi di Terminal Grogol Jakarta Barat, Rabu,(16/9/2020).
Nana menyampaikan, ada beberapa undang-undang mengenai wabah dan kekarantinaan yang bisa disangkakan kepada pelanggar PSBB. “UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” ujar Nana.
Selama PSBB diterapkan, personel gabungan TNI, Polri, jaksa, pengadilan, dan Pemprov DKI kini melakukan operasi yustisi ke berbagai wilayah titik keramaian yang dikhawatirkan menjadi lokasi klaster baru di tengah pandemi.
Operasi yustisi ini dilaksanakan untuk mengawasi penerapan PSBB yang kembali diterapkan DKI sejak Senin, 14 September 2020.
Ada delapan titik yang diawasi selama operasi yustisi tersebut, yakni di kawasan Pasar Jumat, Jalan Perintis Kemerdekaan Jakarta Pusat, Jalan Raya Kalimalang, Jalan Kalideres Jakarta Barat, Tugu Tani, Jalan Asia Afrika, Bundaran Hotel Indonesia (HI) dan Semanggi.
Selama operasi yustisi, petugas gabungan akan menindak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, termasuk saat berkendara, akan dikenakan sanksi.
-
EKBIS29/10/2025 10:30 WIBKurs Rupiah Hari Ini 29 Oktober 2025 Tertekan, Dolar AS Menguat Jelang FOMC
-
FOTO29/10/2025 09:25 WIBFOTO: Suasana Diskusi KPU Bahas Tantangan Digitalisasi Pemilu
-
FOTO29/10/2025 05:13 WIBFOTO: Aksi Peduli Biruni Foundation di Hari Sumpah Pemuda
-
NASIONAL29/10/2025 13:00 WIBProvinsi Dengan Pendaftar Terbanyak Akan Terima Kuota Haji Lebih Besar
-
POLITIK29/10/2025 12:00 WIBBawaslu Minta KPU dan Pemerintah Segera Atur Penggunaan AI di Pemilu
-
EKBIS29/10/2025 08:30 WIBUpdate Harga BBM Pertamina 29 Oktober 2025: Cek Daftar Lengkap Harga Terbaru di Seluruh Indonesia
-
EKBIS29/10/2025 09:30 WIBBursa Saham RI Dibuka Merah, IHSG Turun ke Level 8.072 pada 29 Oktober 2025
-
POLITIK29/10/2025 11:00 WIBKPU: Digitalisasi Pemilu Memerlukan Peningkatan Kapasitas SDM

















