Berita
Kapolda Metro Jaya Warga yang Melanggar PSBB Bisa Kena Pidana
AKTUALITAS.ID – Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana menegaskan kepada warga bahwa melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta bisa berujung pidana. Nana mengatakan hal itu untuk menjadi pemahaman masyarakat terkait masalah pandemi saat ini, di mana kerumunan orang sangat dilarang, terlebih bagi masyarakat yang melakukan perlawanan saat ditertibkan. […]
AKTUALITAS.ID – Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana menegaskan kepada warga bahwa melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta bisa berujung pidana.
Nana mengatakan hal itu untuk menjadi pemahaman masyarakat terkait masalah pandemi saat ini, di mana kerumunan orang sangat dilarang, terlebih bagi masyarakat yang melakukan perlawanan saat ditertibkan.
“Terkait sanksi (PSBB) bisa juga pidana, misalnya membuat kerumunan lalu melawan (saat ditertibkan), akan kita kenakan KUHP Pasal 212, 216, 218,” ujar Nana saat melakukan kunjungan kerja Operasi Yustisi di Terminal Grogol Jakarta Barat, Rabu,(16/9/2020).
Nana menyampaikan, ada beberapa undang-undang mengenai wabah dan kekarantinaan yang bisa disangkakan kepada pelanggar PSBB. “UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” ujar Nana.
Selama PSBB diterapkan, personel gabungan TNI, Polri, jaksa, pengadilan, dan Pemprov DKI kini melakukan operasi yustisi ke berbagai wilayah titik keramaian yang dikhawatirkan menjadi lokasi klaster baru di tengah pandemi.
Operasi yustisi ini dilaksanakan untuk mengawasi penerapan PSBB yang kembali diterapkan DKI sejak Senin, 14 September 2020.
Ada delapan titik yang diawasi selama operasi yustisi tersebut, yakni di kawasan Pasar Jumat, Jalan Perintis Kemerdekaan Jakarta Pusat, Jalan Raya Kalimalang, Jalan Kalideres Jakarta Barat, Tugu Tani, Jalan Asia Afrika, Bundaran Hotel Indonesia (HI) dan Semanggi.
Selama operasi yustisi, petugas gabungan akan menindak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, termasuk saat berkendara, akan dikenakan sanksi.
-
EKBIS28/12/2025 09:30 WIBUpdate Harga BBM Pertamina 28 Desember 2025, Simak Rinciannya
-
NUSANTARA28/12/2025 10:30 WIBPolresta Denpasar Terapkan Larangan Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru
-
JABODETABEK28/12/2025 08:30 WIBHanya Buka Setengah Hari! Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta Minggu 28 Desember 2025
-
NASIONAL28/12/2025 14:50 WIBAkademisi Nilai Kebijakan Kementan Bangun Ekosistem Pangan Berkelanjutan
-
EKBIS28/12/2025 13:30 WIBHarga Emas Antam Hari Ini 28 Desember 2025 Cetak Rekor ATH Rp 2,605 Juta/gram
-
EKBIS28/12/2025 10:00 WIBDaftar 10 Daerah dengan UMK 2026 Tertinggi, Kota Bekasi Puncaki Daftar
-
JABODETABEK28/12/2025 16:00 WIBPadamkan Kebakaran Rumah di Pademangan, Gulkarmat Kerahkan 54 Personel
-
NASIONAL28/12/2025 09:00 WIBGaruda Indonesia: Tidak Ada Awak Kabin Patah Tulang dalam Insiden Turbulensi di Sydney

















