Berita
Kapolda Metro Jaya Warga yang Melanggar PSBB Bisa Kena Pidana
AKTUALITAS.ID – Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana menegaskan kepada warga bahwa melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta bisa berujung pidana. Nana mengatakan hal itu untuk menjadi pemahaman masyarakat terkait masalah pandemi saat ini, di mana kerumunan orang sangat dilarang, terlebih bagi masyarakat yang melakukan perlawanan saat ditertibkan. […]
AKTUALITAS.ID – Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana menegaskan kepada warga bahwa melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta bisa berujung pidana.
Nana mengatakan hal itu untuk menjadi pemahaman masyarakat terkait masalah pandemi saat ini, di mana kerumunan orang sangat dilarang, terlebih bagi masyarakat yang melakukan perlawanan saat ditertibkan.
“Terkait sanksi (PSBB) bisa juga pidana, misalnya membuat kerumunan lalu melawan (saat ditertibkan), akan kita kenakan KUHP Pasal 212, 216, 218,” ujar Nana saat melakukan kunjungan kerja Operasi Yustisi di Terminal Grogol Jakarta Barat, Rabu,(16/9/2020).
Nana menyampaikan, ada beberapa undang-undang mengenai wabah dan kekarantinaan yang bisa disangkakan kepada pelanggar PSBB. “UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” ujar Nana.
Selama PSBB diterapkan, personel gabungan TNI, Polri, jaksa, pengadilan, dan Pemprov DKI kini melakukan operasi yustisi ke berbagai wilayah titik keramaian yang dikhawatirkan menjadi lokasi klaster baru di tengah pandemi.
Operasi yustisi ini dilaksanakan untuk mengawasi penerapan PSBB yang kembali diterapkan DKI sejak Senin, 14 September 2020.
Ada delapan titik yang diawasi selama operasi yustisi tersebut, yakni di kawasan Pasar Jumat, Jalan Perintis Kemerdekaan Jakarta Pusat, Jalan Raya Kalimalang, Jalan Kalideres Jakarta Barat, Tugu Tani, Jalan Asia Afrika, Bundaran Hotel Indonesia (HI) dan Semanggi.
Selama operasi yustisi, petugas gabungan akan menindak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, termasuk saat berkendara, akan dikenakan sanksi.
-
FOTO01/04/2026 17:07 WIBFOTO: Halal Bihalal KWP Bersama DPR
-
POLITIK01/04/2026 14:00 WIBPakar Desak Prabowo Singkirkan Menteri Minim Pengalaman
-
FOTO02/04/2026 07:50 WIBFOTO: Suasana Gedung DPR saat Efisiensi Energi
-
RAGAM01/04/2026 15:30 WIBTanpa Cuti Bersama, Pekerja Tetap Nikmati Libur Panjang di April 2026
-
PAPUA TENGAH01/04/2026 19:00 WIBDisperindag Mimika Pastikan Stok BBM dan LPG Aman
-
JABODETABEK01/04/2026 22:00 WIBPMJ: Kasus Andrie Yunus Telah Dilimpahkan ke TNI
-
DUNIA01/04/2026 15:00 WIBKiamat Minyak Makin Dekat? Iran Siapkan “Kejutan” Ngeri di Bab Al Mandab
-
NUSANTARA01/04/2026 17:30 WIBGunakan Mobil Dinas untuk Keperluan Pribadi, Bupati Blora Copot Plt Sekwan

















