Berita
Perludem Ingatkan Penundaan Pilkada Akibat Corona Bukan Kegagalan Demokrasi
AKTUALITAS.ID – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengingatkan penyelenggara pemilu dan pemerintah bahwa keputusan menunda Pilkada Serentak 2020 bukan sebuah kegagalan demokrasi. Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati mengatakan opsi penundaan perlu dipertimbangkan serius. Sebab persiapan pilkada saat ini tidak bisa mengimbangi perkembangan jumlah kasus positif Covid-19. “Kalau nanti memutuskan untuk menunda itu bukan berarti […]
AKTUALITAS.ID – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengingatkan penyelenggara pemilu dan pemerintah bahwa keputusan menunda Pilkada Serentak 2020 bukan sebuah kegagalan demokrasi.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati mengatakan opsi penundaan perlu dipertimbangkan serius. Sebab persiapan pilkada saat ini tidak bisa mengimbangi perkembangan jumlah kasus positif Covid-19.
“Kalau nanti memutuskan untuk menunda itu bukan berarti KPU gagal, Bawaslu gagal, pemerintah gagal dalam berdemokrasi. Justru masyarakat menilainya pemerintah tanggap melihat situasi, cepat melihat situasi,” kata Ninis dalam diskusi di akun Youtube Media Indonesia, Jumat (18/9/2020).
Ninis menjelaskan penundaan pilkada bukan berarti menunggu hingga pandemi berakhir. Penundaan perlu dilakukan untuk mematangkan persiapan seluruh pihak dalam menjalani pilkada di tengah pandemi.
Dia menilai pilkada saat ini dijalankan dengan landasan hukum yang dibuat sebelum pandemi. Perbaikan aturan lewat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 hanya sebatas pergeseran waktu pelaksanaan.
KPU masih harus menggelar berbagai kegiatan tatap muka, seperti kampanye rapat umum hingga pencoblosan di TPS. Padahal, kata dia, ada opsi kampanye virtual ataupun pemilihan lewat pos seperti di negara lain.
Sementara Bawaslu tidak bisa menindak tegas pelanggar protokol Covid-19. Ninis mencontohkan kasus di masa pendaftaran di mana 316 bapaslon melanggar protokol kesehatan.
“Memang yang didorong kita bisa menunda sebentar saja sampai nanti KPU, Bawalsu, pemerintah, DPR menyiapkan perppu untuk mengatur lebih detail, misalnya sanksi yang lebih tegas, bentuk kampanyenya mau diatur seperti apa,” ujar Ninis.
Desakan penundaan pilkada menguat lantaran kasus positif virus corona di Indonesia terus bertambah dari hari ke hari. Tidak ada yang bisa menjamin protokol kesehatan benar-benar dipatuhi para paslon dan juga masyarakat.
Terlebih, tak ada pula sanksi tegas bagi peserta pilkada yang melanggar protokol kesehatan. Karenanya, KPU mengusulkan agar Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) agar mengatur sanksi tegas.
-
MULTIMEDIA15/03/2025
FOTO: LRT Jakarta Gelar Kompetisi Menata Hijab
-
JABODETABEK15/03/2025
KPK Tangkap 8 Pejabat di Kabupaten OKU dalam Operasi Tangkap Tangan
-
JABODETABEK15/03/2025
Setelah Dipecat, Sandi Butar Butar Kembali Bekerja di Damkar Depok atas Perintah Gubernur Jabar
-
RAGAM15/03/2025
“F1”: Film Balap Penuh Aksi yang Siap Menggebrak Layar Lebar pada 2025
-
RAGAM15/03/2025
Anak dengan Penyakit Ginjal Akut Bisa Sembuh Total, Ini Kata Pakar
-
OLAHRAGA15/03/2025
McLaren Kunci Baris Depan! Norris Pole Position di GP Australia 2025
-
JABODETABEK15/03/2025
Polisi Patwal Bogor Diperiksa, Kasatlantas Klarifikasi Insiden di Puncak
-
NASIONAL16/03/2025
Revisi UU TNI Picu Polemik, DPR: “jangan Khawatir Berlebihan”