Connect with us

Berita

Ketum GMNI Tak Akui Ada Dualisme Kepimpinan

AKTUALITAS.ID – Menanggapi penerbitan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK Kemenkumham) Perkumpulan GMNI atas nama Arjuna Putra Aldino dan Muh. Ageng Dendy dengan nomor surat AHU-0000510.AH.01.08. Tahun 2020, Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) yang dipilih secara sah melalui forum kongres di Christian Center Kota Ambon, Imanuel Cahyadi, angkat bicara. Ia […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Menanggapi penerbitan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK Kemenkumham) Perkumpulan GMNI atas nama Arjuna Putra Aldino dan Muh. Ageng Dendy dengan nomor surat AHU-0000510.AH.01.08. Tahun 2020, Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) yang dipilih secara sah melalui forum kongres di Christian Center Kota Ambon, Imanuel Cahyadi, angkat bicara.

Ia menyampaikan bahwa selama ini tidak terdapat dualisme dalam kepemimpinan GMNI karena forum kongres di Ambon telah memilih Imanuel Cahyadi dan Sujahri Somar sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal GMNI periode 2019-2022 secara aklamasi.

“Perlu untuk diluruskan bahwa kami beserta seluruh kader GMNI yang melaksanakan Kongres di gedung Christian Center Kota Ambon tidak mengakui adanya dualisme kepemimpinan. Saya beserta Bung Sujahri Somar telah dipilih secara sah melalui forum kongres yang sesuai dengan mekanisme dan aturan organisasi. Kami dipilih oleh 87 DPC definitif dan 7 DPD definitif dari total 136 DPC dan 10 DPD definitif peserta kongres. Bila ada pihak lain yang mengklaim dirinya sebagai Ketua Umum Dan Sekretaris Jenderal GMNI dan mengklaim telah mendapat SK Kemenkumham, maka kami akan menggugat mereka melalui jalur hukum,” tegas Imanuel melalui keterangannya yang diterima di Jakarta, Minggu (20/9/2020).

Imanuel menerangkan bahwa pihaknya mengetahui ada pihak lain Arjuna dan Dendy yang mengklaim sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal melalui proses deklarasi di Hotel Amaris Kota Ambon saat forum kongres masih berlangsung. Namun, ia mengaku terkejut saat mengetahui bahwa pemerintah melalui Kemenkumham memberikan SK Kemenkumham kepada kelompok tersebut.

Ia menyayangkan sikap Kemenkumham yang tidak memperhatikan aspek prosedural hukum dan prinsip Azas Umum Pemerintahan yang Baik dalam melaksanakan tugasnya.

“Sejak Desember 2019 setelah kongres di Ambon, kami telah mengajukan permohonan penerbitan SK Kemenkumham GMNI atas nama Imanuel Cahyadi dan Sujahri Somar, namun hingga hari ini, semua surat kami yang masuk ke Kemenkumham tidak mendapat respon. Kami menyayangkan sikap Kemenkumham yang tidak menjalankan prinsip Azas Umum Pemerintahan yang Baik dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat publik. Kami juga menduga bahwa Kemenkumham melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) yang mengeluarkan SK Kemenkumham GMNI atas nama Arjuna dan Dendy tidak menjalankan tugasnya berdasarkan prosedur seperti yang diatur dalam Permenkumham. Alasannya, karena pihak Arjuna dan Dendy tidak melaksanakan tahapan-tahapan forum kongres sebagaimana diatur dalam AD/ ART organisasi sehingga seharusnya mereka tidak memiliki kelengkapan berkas untuk memenuhi persyaratan pengajuan SK Kemenkumham,” jelas Imanuel.

Imanuel menduga terbitnya SK Kemenkumham GMNI atas nama Arjuna dan Dendy adanya intervensi dari sejumlah pihak. “Kami menyayangkan Kemenkumham menerbitkan SK bagi pihak yang tidak terpilih secara sah di forum kongres GMNI di Ambon,” tambahnya.

Penerbitan SK Kemenkumham GMNI atas nama Arjuna dan Dendy tersebut diyakini akan menimbulkan polemik baru di dalam organisasi GMNI. Oleh karena itu, Sujahri Somar selaku Sekretaris Jenderal GMNI yang terpilih secara sah melalui kongres Ambon menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan hukum atas terbitnya SK Kemenkumham tersebut.

“Kami akan menyiapkan langkah untuk mengajukan gugatan atas terbitnya SK Kemenkumham GMNI atas nama Arjuna dan Dendy tersebut karena menurut kami itu (penerbitan SK) cacat prosedural. Hal ini juga demi menjaga kepastian hukum dan marwah organisasi GMNI. Dengan terbitnya SK GMNI atas nama Arjuna dan Dendy tersebut, artinya Kemenkumham telah merusak marwah organisasi dan semangat para kader GMNI yang telah berproses saat kongres di Ambon saat itu. Kami juga akan meminta kepada pihak Kemenkumham untuk membuka kembali surat-surat berkop GMNI yang masuk ke meja Pak Menkumham dan meminta kejelasan kenapa surat tersebut hingga kini tak pernah mendapat respon,” ucap Sujahri.

Hal senada juga disampaikan oleh Martinus Karlely yang merupakan ketua panitia Kongres GMNI XXI Ambon. Ia menyatakan bahwa hanya terdapat satu pasang calon yang mengikuti seluruh proses tahapan pemilihan serta telah lolos persyaratan untuk dipilih di dalam forum kongres GMNI di Ambon saat itu dan terpilih secara aklamasi di forum kongres Ambon.

“Saya sebagai ketua panitia Kongres Ambon, serta seluruh panitia dan kader GMNI seluruh Indonesia hanya mengakui Imanuel Cahyadi dan Sujahri Somar sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal yang dipilih secara sah di forum kongres Ambon. Mereka (Imanuel dan Sujahri) telah mengikuti seluruh tahapan kongres dan memenuhi persyaratan untuk menjadi pasangan calon Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal GMNI dan selanjutnya terpilih secara aklamasi di dalam forum kongres Ambon saat itu. Maka dari itu, kami tidak mengakui adanya pihak lain diluar Imanuel dan Sujahri yang menjadi Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal GMNI periode 2019-2022 seperti yang ramai diberitakan saat ini telah mendapatkan SK Kemenkumham GMNI,” ujar Karlely.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending