GMNI Desak Polisi Segera Berikan Kepastian Hukum Terhadap Abu Janda


Permadi Arya alias Abu Janda

AKTUALITAS.ID – Bareskrim Polri sudah memeriksa Permadi Arya alias Abu Janda pada Senin, 1 Februari 2021. Namun, desakan untuk memproses yang bersangkutan terus mengemuka.

Kali ini, desakan datang dari Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia. Sekretaris Jenderal DPP GMNI, M Ageng Dendy Setiawan, menyatakan kepolisian harus segera menangani dan memberikan kepastian hukum terhadap Abu Janda.

“Karena statement-statement dia selama ini justru bisa memecah persatuan kita,” kata Dendy melalui keterangan persnya, Rabu, (3/2/2021).

Dendy mengemukakan kepolisian selama ini punya rekam jejak panjang menangani kasus SARA dan ujaran kebencian. Namun, Dendy melihat Abu Janda terkesan belum tersentuh hukum.

“Abu Janda ini kontroversial. Tapi, kenapa dia belum pernah diproses untuk diadili?” kata Dendy.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>