Berita
Namanya Dicatut Salah Satu Media Cetak untuk Serang BPN, Abdul Halim: Jangan Memperkeruh Suasana
AKTUALITAS.ID – Kasus kepemilikan tanah di Cakung Barat, Jakarta Timur masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), proses persidangan yang tak kunjung usai, Abdul Halim sudah kembali dibuat pusing dengan munculnya berita yang menurutnya terkesan memperkeruh suasana. “Lah saya bingung tidak pernah diwawancara sama salah satu media cetak mingguan, tapi malah dibuat berita […]
AKTUALITAS.ID – Kasus kepemilikan tanah di Cakung Barat, Jakarta Timur masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), proses persidangan yang tak kunjung usai, Abdul Halim sudah kembali dibuat pusing dengan munculnya berita yang menurutnya terkesan memperkeruh suasana.
“Lah saya bingung tidak pernah diwawancara sama salah satu media cetak mingguan, tapi malah dibuat berita seakan-akan saya menyerang pihak BPN,” ungkap Abdul Halim, saat dihubungi wartawan Minggu (27/9/20).
Dalam perkara dugaan pemalsuan akta autentik tanah dengan tersangka mantan juru ukur BPN tersebut, Abdul Halim justru optimis bahwa BPN akan bekerja sesuai tupoksinya.
“Dalam kasus ini justru saya sangat percaya kalau BPN akan bersikap profesional dan siap memberantas mafia tanah sesuai dengan instruksi Presiden,” ujarnya.
Untuk itu, Abdul Halim berharap agar semua pihak menghargai proses yang sedang berjalan dan tidak memunculkan opini yang membuat seakan-akan pihaknya bermusuhan dan mencari kesalahan BPN.
“Tolong jangan membuat berita atau mencoba menggiring opini terkait perkara ini untuk melawan oknum yang nakal dan saya tetap percaya dengan BPN,” tegasnya.
Sebagai informasi, perkara Abdul Halim dengan tersangka Paryoto tersebut tercatat dengan nomor perkara No.614/Pid.B/2020/PN.Jkt.Tim dan proses persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syafrudin A Rafiek, bersama Hakim Aggota Sri Asmarani, serta Tohari Tapsirin dan Perkara Perdata No.209/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Tim yang diketuai oleh Hakim Ketua Sri Asmarani, bersama Tohari Tapsirin, dan Syafrudin A. Rafiek.
Sedangkan Perkara Pidana No.993/Pid.B/2020/PN.JKT.TIM dengan terdakwa Achmad Djufri (PT Salve Veritate) diketuai oleh Khadwanto bersama dengan Tarigan Muda Limbong dan Muarif. Hingga saat ini semua perkara tersebut masih dalam proses persidangan.
-
NASIONAL17/08/2026 06:00 WIBIstana Minta Kantor Buka Opsi WFH 18 Agustus
-
RIAU17/08/2026 14:30 WIBMomen Haru Personel Polres Pelalawan Peringati HUT RI di Tengah Karhutla
-
POLITIK17/08/2026 07:00 WIBMenko Polkam Peringatkan Pembuat Onar di Aceh & Papua
-
DUNIA17/08/2026 15:00 WIBIran Gantung Pria Dukung Israel-AS
-
Berita17/08/2026 10:00 WIBPresiden Prabowo Pimpin Upacara HUT RI ke-81
-
POLITIK17/08/2026 16:00 WIBDasco: Indonesia Emas Bukan Sekadar Mimpi
-
OASE17/08/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Tegas Haramkan Judi
-
DUNIA17/08/2026 08:00 WIBMoskow Diserbu 600 Drone Ukraina Semalam