Berita
Tak Terima Pengunjung, Hotel di Jakarta untuk Isolasi Mandiri
AKTUALITAS.ID – Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Fify Mulyani menyatakan hotel yang digunakan untuk tempat isolasi mandiri pasien Covid-19 tidak akan menerima pengunjung. Dia menyatakan hotel tersebut memang dikhususkan untuk menerima pasien yang akan melakukan isolasi mandiri. “Jadi sudah tidak menerima pasien (masyarakat) umum lagi. Itu memang oleh Kementerian Pariwisata dikontrak full […]
AKTUALITAS.ID – Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Fify Mulyani menyatakan hotel yang digunakan untuk tempat isolasi mandiri pasien Covid-19 tidak akan menerima pengunjung. Dia menyatakan hotel tersebut memang dikhususkan untuk menerima pasien yang akan melakukan isolasi mandiri.
“Jadi sudah tidak menerima pasien (masyarakat) umum lagi. Itu memang oleh Kementerian Pariwisata dikontrak full untuk seluruh (pasien) Covid-19,” kata Fify dalam video Youtube BNPB, Senin (28/9/2002).
Dia menjelaskan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menargetkan sebanyak 18 hotel di Ibu Kota dapat digunakan sebagai lokasi isolasi. Hotel tersebut merupakan lokasi alternatif dari Wisma Atlet Kemayoran.
Selain itu, Fify mengatakan pasien yang melakukan isolasi di hotel yang telah ditunjuk tersebut tidak akan dipungut biaya atau gratis.
“Ini sebenarnya cadangan dari flat isolasi mandiri Kemayoran (Wisma Atlet). Memang biayanya ditanggung pemerintah pusat,” ucapnya.
Untuk diketahui hotel yang sudah dapat digunakan isolasi mandiri yakni Ibis Style di Mangga Dua, Jakarta Utara dan U Stay Hotel di Mangga Besar, Jakarta Barat. Kedua hotel tersebut sudah mulai menerima pasien pada Minggu (27/9).
Lanjut Fify, kedua hotel tersebut memiliki kapasitas tempat tidur yang berbeda. Untuk Hotel Ibis mampu menampung 212 pasien dan hanya menampung warga wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur.
“U Stay kapasitas 140 (pasien) itu untuk wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan,” jelas dia.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menyediakan tiga tempat baru untuk dijadikan lokasi isolasi mandiri pasien positif virus corona atau Covid-19. Lokasi tersebut berada di tiga kota administrasi di Ibu Kota.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 979 tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Penanganan Covid-19. Kepgub tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 22 September 2020.
-
FOTO17/11/2025 08:31 WIBFOTO: Aksi Seniman Jalanan Dukung Produk UMKM Konveksi
-
OLAHRAGA17/11/2025 14:00 WIBKalahkan Jepang 0-1 Tim Sepak Bola CP Indonesia Melaju ke Semifinal
-
EKBIS17/11/2025 09:30 WIBIHSG dan LQ45 Kompak Menguat Pagi Ini (17/11), Investor Uji Resisten 8.400
-
NASIONAL17/11/2025 10:00 WIBMKMK Pertanyakan Laporan Ijazah Palsu Arsul Sani ke Bareskrim Polri
-
NASIONAL17/11/2025 07:00 WIBGuru Besar HTN: Lembaga Negara Semakin Tidak Patuh pada Putusan MK
-
NASIONAL17/11/2025 11:15 WIBWakil Ketua DPR RI: Sebut Program MBG Tak Perlu Ahli Gizi
-
JABODETABEK17/11/2025 05:30 WIBCuaca DKI Jakarta 17 November 2025: Hujan Sedang dan Petir di Beberapa Wilayah
-
OASE17/11/2025 05:00 WIBSurat Al Ankabut: Menguatkan Iman dan Tawakal dalam Menghadapi Tantangan

















