Berita
Menaker: 10 Juta Orang Sudah Dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu/Bulan
AKTUALITAS.ID – Pemerintah mengumumkan telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji kepada 10.180.341 penerima atau sebesar 87,35% dari total penerima tahap I-IV sebanyak 11,6 juta orang. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 28 September 2020, penyaluran subsidi gaji/upah tahap I telah mencapai 2.484.429 penerima (99,38%), tahap II mencapai 2.981.602 […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah mengumumkan telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji kepada 10.180.341 penerima atau sebesar 87,35% dari total penerima tahap I-IV sebanyak 11,6 juta orang.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 28 September 2020, penyaluran subsidi gaji/upah tahap I telah mencapai 2.484.429 penerima (99,38%), tahap II mencapai 2.981.602 penerima (99,39%), tahap III mencapai 3.476.123 penerima (99,32%), dan tahap IV mencapai 1.238.187 penerima (46,65%).
“Penyaluran bantuan subsidi gaji/upah bagi para pekerja ini berjalan dengan baik. Namun begitu, masih ada sejumlah catatan kendala dalam penyaluran subsidi gaji/upah,” ujar Ida, dalam keterangan tertulis, Selasa (29/9/2020).
Ida mengatakan terdapat beberapa catatan atau kendala penyaluran subsidi gaji/upah, di antaranya adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, dan dibekukan. Selain itu, menurut Ida kendala lainnya adalah adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK dan rekening tidak terdaftar.
“Untuk itu, bagi pekerja yang sesuai kriteria penerima subsidi namun hingga saat ini belum mendapatkan subsidi gaji/upah, kami imbau agar berkomunikasi dengan pemberi kerja, khususnya terkait data rekening para pekerja, guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening bank ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ida.
Ida menambahkan subsidi gaji/upah adalah salah satu upaya pemerintah mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi COVID-19. “Oleh karenanya, kami berharap pekerja/buruh yang mendapatkan subsidi ini digunakan untuk membeli kebutuhan pokok, khususnya produk UMKM kita,” pungkasnya.
Sebagai informasi, bagi masyarakat, pekerja, atau buruh yang ingin mengecek lebih lanjut seputar subsidi gaji/upah dapat mengunjungi SISNAKER Kemnaker di www.kemnaker.go.id atau melalui aplikasi SISNAKER yang dapat diunduh di Google Play Store.
-
RIAU26/02/2026 21:00 WIBMomen Istimewa, Kapolda Riau Berikan Kado Bibit Pohon kepada Pasangan Pengantin
-
RIAU26/02/2026 19:17 WIBAnak Gajah Ditemukan Mati di Tesso Nilo, Kapolda Riau Turun ke Lokasi
-
PAPUA TENGAH26/02/2026 16:41 WIBTragis, Pencari Kepiting Diterkam Buaya di Sungai Agimuga
-
EKBIS26/02/2026 09:30 WIBIHSG Dibuka Naik, Namun Akhirnya Terpangkas 0,41%
-
DUNIA26/02/2026 12:00 WIBAS Tambah Kekuatan Militer di Tengah Ancaman ke Iran
-
POLITIK26/02/2026 07:00 WIBPDI Perjuangan: Dana MBG Rp 223,5 Triliun Diambil dari Anggaran Pendidikan
-
JABODETABEK26/02/2026 08:30 WIBDugaan Iri Hati Picu Remaja Bunuh Kakak Kandung
-
JABODETABEK26/02/2026 07:30 WIBPerpanjang SIM A dan C di 5 Lokasi Jakarta Hari Ini

















