Connect with us

Berita

Terbitkan Berita Hoaks, Kuasa Hukum Abdul Halim Akan Laporkan Media Cetak Ini ke Polda

AKTUALITAS.ID – Kasus terkait kepemilikan tanah di Cakung Barat, Jakarta Timur masih terus berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Abdul Halim sudah kembali mendapatkan kabar tidak baik akibat pemberitaan yang muncul di salah satu media cetak dwi mingguan. Abdul Halim melalui Kuasa hukumnya, Hendra mengatakan, dengan pemberitaan tersebut pihaknya merasa sangat dirugikan. Pasalnya […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Kasus terkait kepemilikan tanah di Cakung Barat, Jakarta Timur masih terus berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Abdul Halim sudah kembali mendapatkan kabar tidak baik akibat pemberitaan yang muncul di salah satu media cetak dwi mingguan.

Abdul Halim melalui Kuasa hukumnya, Hendra mengatakan, dengan pemberitaan tersebut pihaknya merasa sangat dirugikan. Pasalnya selama ini pihaknya tidak pernah merasa di wawancarai oleh pihak media tersebut. Sehingga hal ini menyudutkan BPN dalam kasus yang menimpa dirinya.

Dirinya menduga ada pihak yang sengaja membuat pemberitaan tersebut untuk memperkeruh suasana.

“Saya tegaskan bahwa klien kami tidak pernah diwawancara dengan media tersebut (koran Siasat Kota red) tapi kenapa malah ada pernyataan klien kami di koran yang menyudutkan pihak BPN?. Ini tidak benar karena telah merugikan kita, ” kata Hendra saat dihubungi wartawan, Jumat (9/10/2020).

Menurutnya, kebebasan pers itu telah diatur sedemikan rupa agar tidak ada pihak yang dirugikan. Selain itu, lanjut Hendra, etika jurnalistik itu harus dijunjung dengan profesional sesuai dengan UU Pers yang berlaku.

“Kebebasan pers itu bukan seenaknya saja, tapi sudah diatur sesuai dengan UU Pers yang berlaku. Harus ada cek dan ricek agar pemberitaannya berimbang,” jelasnya.

Hendra menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti hal ini melalui jalur hukum untuk melindungi hak kliennya dan segera membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait hal tersebut.

“Mungkin minggu depan kita akan ke Polda Metro untuk membuat laporan terkait hal ini. Pemberitaan ini adalah berita hoaks,” ungkapnya saat di hubungi Aktualitas.id Jumat (9/10/2020).

Dirinya menambahkan, jika pernyataan tersebut ingin mengadu domba dirinya dengan pihak BPN, terkait kasus yang saat ini masih berjalan di Pengadilan Jakarta Timur.

“Saya menduga ada yang ingin mengadu domba kita dengan berita bohong itu demi kepentingan pribadi,” tegasnya.

Sementara itu, dalam perkara dugaan pemalsuan akta autentik tanah dengan tersangka Paryoto tersebut, Abdul Halim justru meyakini bahwa BPN akan bekerja sesuai tupoksi.

“Saya yakin dan percaya bahwa BPN akan bekerja secara profesional dan transparan, untuk membarantas mafia tanah,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Hendra juga meminta agar jangan ada pihak lain yang membuat persoalan yang sedang berjalan menjadi tambah rumit, akibat ulah sebagian pihak yang sengaja membuat dirinya dan pihak BPN bermusuhan.

“Jangan sampai ada opini yang tidak baik agar hubungan saya dan BPN menjadi musuh, karena saya yakin pihak BPN bekerja dengan baik dan transparan atas kasus yang sedang berjalan saat ini,” ungkapnya.

Sebagai informasi, perkara Abdul Halim dengan tersangka Paryoto tersebut tercatat dengan nomor perkara No.614/Pid.B/2020/PN.Jkt.Tim dan proses persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syafrudin A Rafiek, bersama Hakim Aggota Sri Asmarani, serta Tohari Tapsirin dan Perkara Perdata No.209/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Tim yang diketuai oleh Hakim Ketua Sri Asmarani, bersama Tohari Tapsirin, dan Syafrudin A. Rafiek.

Sedangkan Perkara Pidana No. 993/Pid.B/2020/PN.JKT.TIM dengan terdakwa Achmad Djufri (PT Salve Veritate) diketuai oleh Khadwanto bersama dengan Tarigan Muda Limbong dan Muarif. Hingga saat ini semua perkara tersebut masih dalam proses persidangan.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending