Berita
Jika Diteken Jokowi, Buruh Langsung Gugat UU Cipta Kerja ke MK
AKTUALITAS.ID – Sejumlah serikat buruh atau pekerja akan mengajukan judicial review terhadap Undang-undang (UU) Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) menyatakan, mulai membentuk tim hukum untuk melakukan proses uji materiil UU Cipta Kerja. Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu draft UU Cipta Kerja […]
AKTUALITAS.ID – Sejumlah serikat buruh atau pekerja akan mengajukan judicial review terhadap Undang-undang (UU) Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) menyatakan, mulai membentuk tim hukum untuk melakukan proses uji materiil UU Cipta Kerja.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu draft UU Cipta Kerja tersebut. Pihaknya siap langsung menggugat jika UU tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Dalam 1×24 jam jika UU Cipta Kerja ditandatangani Presiden Jokowi, besoknya buruh pasti akan langsung menyampaikan gugatan ke MK,” kata Andi dalam keterangannya, Senin (12/10/2020).
Ada dua advokat yang siap membantu KSPSI untuk mengajukan gugatan tersebut yakni Hotma Sitompul dan Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alfons Kurnia Palma. Tim ini diketuai oleh Sekjen KSPSI Hermanto Achmad.
“Kami memilih jalur konstitusional mengajukan judicial review ke MK tentu menunjukkan gerakan buruh tidak hanya kekuatan dengan aksi,” ucapnya.
Menurutnya, persiapan untuk mengajukan judicial review sudah 90% secara materi gugatan. Sambil menunggu, kata Andi Gani, lobi ke Presiden Jokowi untuk melihat secara lebih mendalam UU Cipta Kerja terus dilakukan.
Namun, Andi Gani meminta lobi ini jangan disalah artikan. Sebab, ada isu dirinya dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal ditawari jabatan wakil menteri.
“Saya pastikan itu tidak ada, negosiasi jabatan, dua wamen. Itu saya nyatakan hoaks,” ujarnya.
Presiden KSPI Said Iqbal menambahkan, total ada 32 federasi yang akan mengajukan gugatan judicial review ke MK. Menurutnya, UU Cipta Kerja secara prosedural banyak menabrak aturan.
“Penolakan ini lagi-lagi bukan untuk menghambat investasi. Penolakan ini bukan kami tidak setuju dengan penciptaan lapangan kerja. Ini kami lakukan bahwa kami sadar banyak pasal-pasal di UU Cipta Kerja mereduksi atau mengurangi hak-hak buruh,” ujarnya.
-
JABODETABEK07/12/2025 05:30 WIBAwas! Cuaca Ekstrem Mengancam Jakarta Minggu 7 Desember 2025
-
JABODETABEK07/12/2025 07:30 WIBPerpanjangan SIM di Jakarta Hari Ini: Cek Lokasi dan Biaya
-
FOTO07/12/2025 10:22 WIBFOTO: Indofood UI Ultra 2025 Ajak Pelari Peduli Daur Ulang Sampah
-
OASE07/12/2025 05:00 WIBKeutamaan Surat Al Qamar: Mukjizat Terbelahnya Bulan Rasulullah dan Khasiat Memudahkan Urusan
-
NASIONAL07/12/2025 07:00 WIBAria Bima: PPHN Wajib Dihidupkan Agar Visi Presiden Selaras dengan Konstitusi
-
POLITIK07/12/2025 06:00 WIBBupati Aceh Selatan Dicopot dari Ketua DPC Gerindra karena Umrah saat Bencana
-
NUSANTARA07/12/2025 06:30 WIBBanjir Sumatra: Korban Meninggal Capai 914 Jiwa, 389 Warga Masih Hilang
-
EKBIS07/12/2025 09:30 WIBCek Sebelum Isi! Ini Kenaikan dan Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Per Desember 2025

















