Berita
Haris Azhar Sebut Ada Buzzer Dalam Sengketa Tanah
AKTUALITAS.ID – Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dan advokasi rakyat, Haris Azhar menemukan adanya fenomena keterlibatan buzzer dalam persoalan sengketa tanah. Demi kemenangan kata dia, sampai bisa melakukan framing terhadap personifikasi seseorang. “Membangun kesan bahwa pihak yang dibela mereka adalah korban, tertindas dan miskin sedangkan lawannya adalah kebalikannya,” ujar Haris kepada awak media, Minggu, (8/11/2020). Atas alasan Itulah, […]

AKTUALITAS.ID – Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dan advokasi rakyat, Haris Azhar menemukan adanya fenomena keterlibatan buzzer dalam persoalan sengketa tanah. Demi kemenangan kata dia, sampai bisa melakukan framing terhadap personifikasi seseorang.
“Membangun kesan bahwa pihak yang dibela mereka adalah korban, tertindas dan miskin sedangkan lawannya adalah kebalikannya,” ujar Haris kepada awak media, Minggu, (8/11/2020).
Atas alasan Itulah, klaim Haris Azhar, dia bersedia menjadi kuasa hukum Benny Tabalujan yang belakangan ramai diberitakan sebagai tersangka pemalsuan dokumen tanah.
“Dia dikerjain secara sistematis dan teorganisir oleh pihak di belakang lawannya. Menurut saya ini adalah rekayasa. Jadi kan menarik, di mana lawannya dipersonifikasikan orang miskin yang punya tanah, tanahnya diambil. Tapi ini ada buzzer di belakang itu, buzzer itu kan bukan kelompok advokasi. Buzzer itu kan kalau enggak ada duitnya tidak akan jalan dan ini kontradiktif, lawan digambarkan sebagai orang miskin tiba-tiba ada kelompok buzzer,” kata pria yang juga sering membela petani dalam advokasi pertanahan tersebut.
Di kesempatan terpisah, Anggota Komisi II DPR, Johan Budi SP juga mendapati informasi tentang adanya penggunaan buzzer dalam sengketa tanah yang digunakan para mafia tanah.
“Mafia tanah ini begitu kuat. Bahkan saya dengar, mafia tanah seperti di pilpres kemarin pakai buzzer-buzzer juga,” ujar Johan.
Sementara kasus Benny Tabalujan sambung Haris, banyak menimbulkan tanda tanya. Keluarga Benny Tabalujan sudah memiliki SHM tanah seluas 7,7 hektare di daerah Cakung, Jakarta Timur sejak 1975. Namun malah jadi tersangka karena dianggap memalsukan keterangan dalam formulir penurunan hak dari SHM ke HGB untuk keperluan imbreng ke perusahaan. Anehnya kata dia, oleh BPN, kepemilikan tanahnya malah dialihkan ke Abdul Halim, pihak lawannya.
“Dalam proses PTUN, tanpa menunggu hasil kasasi, BPN sudah keluarkan SK Pembatalan SHGB dan selanjutnya SHM Abdul Halim diterbitkan cuma dalam waktu 1 hari. Padahal seharusnya ada prosedur pengumuman ke publik dulu sebelum penerbitan. Yang gilanya lagi, girik yang diklaim Abdul Halim itu luas 5,5 hektare. Kok kemudian diterbitkan SHM atas nama Abdul Halim seluas 7,7 Hektar,” imbuh Haris.
-
EKBIS13/03/2025
Beras Berkutu Ditemukan di Gudang Bulog, Wamentan Pastikan untuk Pakan Ternak
-
NASIONAL13/03/2025
Roberth Rouw Ajak Masyarakat Jayawijaya Perkuat 4 Pilar Kebangsaan
-
POLITIK13/03/2025
Anggota DPR Herman Khaeron Diviralkan Terima Amplop: Ultimatum Hapus Konten Fitnah
-
NASIONAL13/03/2025
Waka MPR Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Jalin Kolaborasi dengan Pemuda Peduli Lingkungan
-
NASIONAL13/03/2025
Prabowo Siapkan Penjara di Pulau Terpencil buat Koruptor: Mereka Gak Bisa Kabur!
-
DUNIA13/03/2025
Duterte di Belanda: Pengacara Desak ICC Kembalikan Mantan Presiden ke Filipina
-
EKBIS13/03/2025
IHSG Melempem di Pembukaan, Tapi Potensi Kenaikan Masih Terbuka
-
NASIONAL13/03/2025
Tunjangan Guru ASN Langsung Ditransfer ke Rekening, Prabowo: Cepat dan Singkat