Berita
Atas Restu China, Hong Kong Pecat 4 Legislator Pro-Demokrasi
Pemerintah Hong Kong memecat empat anggota dewan legislatif pro-demokrasi dari kursi parlemen pada Rabu (11/11). Pemecatan tersebut dilakukan tak lama setelah China memberikan kewenangan Hong Kong, yang merupakan wilayah otonomi Negeri Tirai Bambu, untuk mendepak setiap politikus di parlemen yang dinilai mengancam keamanan nasional. Kewenangan itu diberikan kepada Hong Kong setelah salah satu komite pembuat […]

Pemerintah Hong Kong memecat empat anggota dewan legislatif pro-demokrasi dari kursi parlemen pada Rabu (11/11).
Pemecatan tersebut dilakukan tak lama setelah China memberikan kewenangan Hong Kong, yang merupakan wilayah otonomi Negeri Tirai Bambu, untuk mendepak setiap politikus di parlemen yang dinilai mengancam keamanan nasional.
Kewenangan itu diberikan kepada Hong Kong setelah salah satu komite pembuat hukum tertinggi China memutuskan wilayah bekas jajahan Inggris itu dapat mencopot legislator yang dianggap membahayakan keamanan nasional, tanpa melalui pengadilan.
Dikutip AFP, pemerintah Hong Kong menyatakan keempat politikus itu “akan segera kehilangan kualifikasi mereka sebagai legislator”.
Pemecatan ini pun memicu kecaman, terutama dari politikus pro-demokrasi Hong Kong. Sekitar 19 anggota legislatif di Hong Kong mengancam melakukan pengunduran diri massal jika keempat rekan mereka dipecat dari parlemen.
Kelompok pro-demokrasi di Hong Kong terus ditekan, terutama setelah China memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong pada Juni lalu.
Aturan itu memberikan kewenangan lebih bagi China untuk campur tangan terhadap urusan Hong Kong, dan menurut kelompok pro demokrasi sebagai upaya China membatasi kebebasan berpendapat di wilayah otonomi itu.
UU Keamanan Nasional Hong Kong memberi wewenang aparat China untuk menindak secara hukum setiap upaya pemisahan diri (separatis), campur tangan asing, terorisme, dan semua kegiatan hasutan yang bertujuan menggulingkan pemerintah pusat dan segala gangguan eksternal di wilayah otonomi itu.
Selain itu, UU tersebut juga memberikan kewenangan China untuk mencampuri urusan politik dalam negeri Hong Kong, dan penggunaan media sosial.
Hukum tersebut diberlakukan demi meredam aksi demonstrasi pro-demokrasi besar-besaran yang terjadi di Hong Kong tahun lalu.
Sejumlah pejabat tinggi China menggambarkan UU tersebut merupakan “pedang” yang menggantung di atas kepala para pengkritik mereka di Hong Kong.
Selama ini, pemimpin Hong Kong memang dipilih oleh komite pro-Beijing, dan setengah dari total 70 kursi legislatif dipilih langsung oleh rakyat.
Jika terjadi, pengunduran diri massal anggota legislatif ini akan membuat parlemen Hong Kong diduduki oleh politikus pro-Beijing.
-
FOTO18/06/2025 18:45 WIB
FOTO: Menko AHY Bagikan 1.120 Sertifikat Tanah untuk Transmigran
-
RAGAM18/06/2025 16:30 WIB
Tom Cruise Bakal Terima Oscar Kehormatan
-
JABODETABEK18/06/2025 23:30 WIB
Jakarta Siap Berpesta! Malam Puncak HUT ke-498 Digelar di Lapangan Banteng
-
POLITIK18/06/2025 17:00 WIB
Jelang Pemilihan Ketua Umum, PSI Verifikasi Kadernya
-
NASIONAL18/06/2025 16:00 WIB
Densus 88 Dalami Motif E-mail Ancaman Bom ke Saudia Airlines
-
OLAHRAGA18/06/2025 22:00 WIB
Melonjak Tajam! Tim Voli Putri Indonesia Tembus Peringkat 48 Dunia
-
OLAHRAGA18/06/2025 19:00 WIB
Rahmad Darmawan: Lebih Baik Main di Liga 1 daripada Cadangan di Eropa
-
NUSANTARA18/06/2025 18:00 WIB
Orang Tua Siswa Keluhkan SPMB di Kota Serang