Berita
Potensi Penularan Virus Corona, Kemendagri Putuskan Tunda Pelaksanaan Pilkades 2020
AKTUALITAS.ID – Kementerian Dalam Negeri menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) yang semula dijadwalkan terselenggara pada 2020, menjadi digelar setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020 selesai. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pertimbangannya karena darurat bencana pandemi Covid-19 di Indonesia dikhawatirkan berpotensi menimbulkan penularan, apabila dilakukan tanpa protokol kesehatan yang ketat. […]
AKTUALITAS.ID – Kementerian Dalam Negeri menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) yang semula dijadwalkan terselenggara pada 2020, menjadi digelar setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020 selesai.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pertimbangannya karena darurat bencana pandemi Covid-19 di Indonesia dikhawatirkan berpotensi menimbulkan penularan, apabila dilakukan tanpa protokol kesehatan yang ketat.
“Kita tunda setelah Pilkada karena kita melihat Pilkades ini belum dilengkapi dengan aturan yang bisa mengikat untuk pelaksanaan protokol Covid-19 seperti halnya pada Pilkada. Kita tentunya tidak ingin kegiatan yang masif di tingkat desa dapat menimbulkan penularan atau penyebaran Covid-19” kata Tito, Jakarta, Kamis (12/11/2020). Dikutip dari Antara.
Pilkades diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 dan Peraturan Mendagri (Permendagri) tentang Pemilihan Kepala Desa.
Mendagri menambahkan, Kemendagri mengeluarkan revisi agar pelaksanaan Pilkades dilaksanakan setelah Pilkada dengan mengambil konsep penerapan protokol kesehatan.
“Setelah Pilkada selesai maka baru kita bisa melaksanakan Pilkades yang waktunya ditentukan oleh kepala daerah tingkat II masing-masing baik bupati maupun wali kota, tapi dalam Permendagri ini ada tata cara tentang pelaksanaan pilkades sesuai dengan protokol Covid-19,” tuturnya.
Lebih lanjut, Mendagri menegaskan peran sentral pelaksanaan Pilkades berada di tangan bupati dan wali kota. Untuk itu, Mendagri berharap setelah rapat koordinasi, khusus untuk 19 kabupaten dan kota yang melaksanakan Pilkades, segera berkoordinasi dengan Forkopimda, yaitu Kapolres, Dandim, Kajari dan lain sebagainya.
Menurut dia, akan ada dua tahap pelaksanaan Pilkades, yaitu pada 2020 dan 2021. Untuk yang mendesak pada 2020, terdapat di 19 kabupaten, yang di dalamnya terdiri dari 1.464 desa.
Selanjutnya, Mendagri menyampaikan kepada kepala desa dan perangkat desa, bahwa penggunaan dana desa diizinkan apabila kesulitan mendapatkan dana dari APBD kabupaten/kota.
Sementara, kata dia, untuk Pilkades yang diselenggarakan pada 2021 dinilai masih memiliki waktu untuk dianggarkan melalui APBD kabupaten/kota masing-masing.
Mendagri berharap gubernur dapat menjadi pengawas dalam pelaksanaan Pilkades. “Mengawasi dengan Forkopimda masing-masing, para Kapolda, Danrem, Pangdam, Kajati, Satgas COVID-19 provinsi agar turut mengawasi, memberikan arahan dalam rangka pelaksanaan pilkades yang mungkin ada di wilayahnya di provinsi masing-masing,” ujarnya.
-
NASIONAL23/06/2026 08:30 WIBKetua BEM FH UBK Ngaku Terima Rp 20 Juta dari Oknum Polisi Jelang Demo
-
POLITIK23/06/2026 16:15 WIBRoy Suryo dan Dokter Tifa Dapat Penagguhan, Analis Sebut Jokowi Tertekan
-
OLAHRAGA23/06/2026 04:33 WIBJadwal Piala Dunia 2026: Pekan Sengit Penentu Kelolosan
-
NASIONAL23/06/2026 17:16 WIBIstana akan Telusuri Dugaan Mahasiswa UBK Terima Uang Usai Demo dan Audiensi dengan Wapres
-
POLITIK23/06/2026 17:01 WIBDjarot: Jokowi Itu Siapkan Gibran Jadi Presiden Ketimbang Dukung Dua Periode Prabowo
-
POLITIK23/06/2026 11:00 WIBAHY Wacana Prabowo Gibran 2 Periode Masih Terlalu Dini
-
DUNIA23/06/2026 12:00 WIBAS Siapkan Rudal Tomahawk di Jepang
-
RAGAM23/06/2026 14:30 WIBBakar Sampah Bisa Didenda Rp5 Miliar