Berita
Pemerintah Korsel Denda Warga Rp1,2 Juta jika Tak Pakai Masker di Tempat Umum
Pemerintah Korea Selatan mulai memberlakukan denda bagi orang-orang yang tidak mengenakan masker saat berada di tempat umum. Aturan baru ini berlaku mulai Jumat (13/11). Bagi orang yang melanggar akan dikenakan denda sebesar 100 ribu won atau sekitar Rp1,2 juta. Mengutip Associated Press, tempat umum yang dimaksud termasuk rumah akit, panti jompo, apotek, kelab malam, bar […]
Pemerintah Korea Selatan mulai memberlakukan denda bagi orang-orang yang tidak mengenakan masker saat berada di tempat umum.
Aturan baru ini berlaku mulai Jumat (13/11). Bagi orang yang melanggar akan dikenakan denda sebesar 100 ribu won atau sekitar Rp1,2 juta.
Mengutip Associated Press, tempat umum yang dimaksud termasuk rumah akit, panti jompo, apotek, kelab malam, bar dan karaoke, tempat ibadah, dan sarana olahraga.
Orang juga diharuskan untuk tetap memakai masker ketika berada di restoran dan kafe saat mereka tidak makan atau minum. Fasilitas umum dan pertemuan massal masih dibatasi maksimal 500 orang.
Pemerintah akan mengerahkan pegawai kota untuk memantau penumpang di stasiun bawah tanah dan halte bus di Seoul.
Perdana Menteri Chung Sye-kyun mengatakan, penyebaran virus corona yang kembali meningkat memaksa pemerintah untuk secara serius mempertimbangkan pengetatan jarak sosial lagi.
“Kami bera dalam situasi genting. Warga, serikat pekerja, dan kelompok sipil harap waspada dan membatalkan rencana aksi demonstrasi,” ujar Chung dalam konferensi pers, Jumat.
Korsel sejauh ini dianggap berhasil mengatasi pandemi virus corona tanpa memberlakukan lockdown besar-besaran. Pemerintah Negeri Ginseng mengandalkan tes corona massif, karantina, dan keharusan menggunakan masker sejak awal kemunculan Covid-19.
Namun keberhasilan itu pupus ketika Korsel kembali melaporkan kemunculan kembali 191 kasus corona. Angka ini merupakan lonjakan harian tertinggi dalam 70 hari terakhir.
Data statistik John Hopkins University mencatat Korsel hingga saat ini memiliki 28.133 kasus corona dengan 488 kematian.
-
OTOTEK24/11/2025 12:30 WIBWaspada! 15 Aplikasi Berbahaya yang Dapat Mencuri Data Pribadi dan Informasi Finansial
-
EKBIS24/11/2025 08:30 WIBPertamina Umumkan Harga BBM Terbaru 24 November 2025: Cek di Sini
-
JABODETABEK24/11/2025 05:30 WIBBMKG: Cuaca Jakarta pada 24 November 2025 Cenderung Berawan
-
EKBIS24/11/2025 09:31 WIBPasar Saham Asia-Pasifik Menguat, IHSG Naik 0,52% di Awal Pekan
-
EKBIS24/11/2025 11:30 WIBEmas Antam Turun Harga, Berikut Harga Emas Batangan Terbaru
-
OLAHRAGA24/11/2025 14:30 WIBPSG Masih Kokoh di Peringkat Atas Klasemen Liga Prancis
-
EKBIS24/11/2025 10:00 WIBNilai Tukar Rupiah Melemah di Senin Pagi, Dolar AS Menguat
-
EKBIS24/11/2025 15:30 WIBTransmisi BI-Rate dan Nataru Dorong Kredit Konsumsi di Akhir 2025

















