Berita
Lewat Program COVID-19, Indonesia Tarik Utang Rp9,1 Triliun dari Jerman
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Indonesia kembali menarik pinjaman dari Jerman senilai 550 juta euro Eropa, atau setara Rp9,1 triliun, lewat program Covid-19 Active Response and Expenditure Support (CARES) I dan II oleh pemerintah Jerman. Mengutip Facebook resmi Kedutaan Besar Republik Federal Jerman, disebutkan bantuan tersebut untuk membantu pemerintah Indonesia menangani dampak pandemi covid-19. “Di saat #COVID19 […]

AKTUALITAS.ID – Pemerintah Indonesia kembali menarik pinjaman dari Jerman senilai 550 juta euro Eropa, atau setara Rp9,1 triliun, lewat program Covid-19 Active Response and Expenditure Support (CARES) I dan II oleh pemerintah Jerman.
Mengutip Facebook resmi Kedutaan Besar Republik Federal Jerman, disebutkan bantuan tersebut untuk membantu pemerintah Indonesia menangani dampak pandemi covid-19.
“Di saat #COVID19 masih menjadi tantangan global, Jerman terus mendukung mitranya seperti Indonesia dalam melawan pandemi,” tulis Kedutaan Besar Jerman, dikutip Sabtu (21/11/2020).
Bantuan tersebut digunakan untuk perluasan rumah sakit pendidikan di Makassar dan Malang, penyediaan alat medis, peningkatan ekonomi, dan bantuan untuk kelompok rentan.
Kesepakatan pemberian pinjaman itu ditandatangani oleh Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman dan Kepala Bagian Pengembangan Ekonomi Berkelanjutan Asia Timur dan Asia Tenggara Bank Pembangunan Jerman (KfW) Florian Sekinger, Jumat (14/11) lalu.
Dikonfirmasi terpisah, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo membenarkan pemberian pinjaman tersebut.
“Sudah ada keterangan dari Kedutaan Besar Jerman beberapa waktu lalu,” katanya kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (21/11).
Berdasarkan dokumen yang disampaikan Yustinus, pinjaman tersebut terbagi menjadi 2, yaitu pinjaman melalui CARES I sebesar 250 juta euro Eropa dan lewat CARES II senilai 300 juta euro Eropa.
Dokumen itu menyebutkan, pinjaman CARES I dan II merupakan program yang bertujuan mendukung kebijakan countercyclical pemerintah dalam menghadapi pandemi covid-19.
“Termasuk memitigasi dampak buruknya pada bidang kesehatan, pekerjaan, dan ekonomi,” bunyi dokumen.
Kedua pinjaman itu memiliki tenor (debt maturity) selama 11 tahun, dengan masa tenggang (grace period) tiga tahun.
-
FOTO08/05/2025 22:46 WIB
FOTO: Diskusi Publik Rencana Revisi RUU Pemilu
-
EKBIS09/05/2025 11:30 WIB
Harga Emas Turun Tipis Hari Ini, Antam Sentuh Rp2.032.000 per Gram
-
OLAHRAGA08/05/2025 22:00 WIB
Empat Kota Dicoret! FIFA Pilih 8 Stadion Tuan Rumah Piala Dunia Putri 2027 di Brasil,
-
RAGAM08/05/2025 21:30 WIB
Netflix Hadirkan Film Aksi Komedi Korea Terbaru “Husbands in Action”
-
EKBIS08/05/2025 20:30 WIB
Ekonomi Jatim Tumbuh 5% di Triwulan I 2025, Ungguli Nasional dan Provinsi Besar Lain
-
EKBIS09/05/2025 10:30 WIB
Sempat Berjaya, Rupiah Kini Berbalik Arah Tertekan Dolar AS
-
NASIONAL09/05/2025 11:00 WIB
Angka TBC Tinggi, Anggota DPR : Pemerintah Jangan Berdamai dengan Kematian
-
JABODETABEK09/05/2025 06:30 WIB
Korban Keracunan Program MBG di Bogor Melonjak Drastis Jadi 171 Siswa