Berita
Kalau Sengketa Tak Selesai 9 Desember, KPU Buka Opsi Tunda Pilkada Boven Digoel Papua
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka opsi untuk menunda penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Boven Digoel, Papua. Ketua KPU RI, Arief Budiman, mengatakan bahwa penundaan dimungkinkan karena masih ada sengketa pilkada. Sengketa itu terkait pembatalan pencalonan pasangan Yusak Yaluwo-Yakob Weremba pada 29 November lalu. “Kalau sengketa ini diperkirakan tidak bisa selesai sampai 9 […]
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka opsi untuk menunda penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Boven Digoel, Papua.
Ketua KPU RI, Arief Budiman, mengatakan bahwa penundaan dimungkinkan karena masih ada sengketa pilkada. Sengketa itu terkait pembatalan pencalonan pasangan Yusak Yaluwo-Yakob Weremba pada 29 November lalu.
“Kalau sengketa ini diperkirakan tidak bisa selesai sampai 9 Desember, maka tidak punya pilihan lain,KPU kemungkinan akan mempertimbangkan melakukan penundaan khusus di Kabupaten Boven Digoel saja,” kata Arief di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Arief mengatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum memutuskan nasib pilkada Boven Digoel. KPU RI masih memantau persidangan yang berjalan di Bawaslu Boven Digoel.
Ia menegaskan bahwa keputusan itu tentu akan berdampak langsung pada pemilihan, termasuk penyediaan surat suara yang akan digunakan di hari H.
“Logistik yang tidak memuat nama paslon (Yusak-Yakob) sudah selesai diproduksi dan dikirimkan ke Kabupaten Boven Digoel, tapi memang untuk logistik yang memuat pasangan calon sedang di-pending,” ucap Arief.
Permasalahan ini bermula ketika KPU membatalkan pencalonan Yusak Yaluwo-Yakob Weremba pada sepuluh hari jelang pemungutan suara.
Pembatalan dilakukan menyusul surat Kalapas Sukamiskin yang menjelaskan status Yusak sebagai mantan napi korupsi.
Yusak baru bebas bersyarat pada 7 Agustus 2014 dengan masa percobaan hingga 26 Mei 2017. Sementara itu, PKPU Nomor 9 Tahun 2020 mengatur seseorang baru boleh mencalonkan diri di pilkada lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.
Keputusan itu memicu kerusuhan di Boven Digoel. Simpatisan Yusak-Yakob menyerang kantor KPU dan rumah calon bupati lainnya.
-
FOTO27/02/2026 05:34 WIBFOTO: KWP Gandeng DPR dan BUMN Beri Santunan Anak Yatim
-
FOTO27/02/2026 01:25 WIBFOTO: Peluncuran Aurowave Audio Profesional
-
OASE27/02/2026 05:00 WIBCara Menghitung Fidyah Yang Benar
-
EKBIS27/02/2026 13:46 WIBBuka Cabang di Surabaya, Nellava Bullion Perkuat Pasar Investasi Logam Mulia Jawa Timur
-
NASIONAL26/02/2026 23:30 WIBJelang HKBN, Satgas Saber Pangan Beri Teguran Hingga Penegakan Hukum
-
OLAHRAGA27/02/2026 10:30 WIBJelang All England 2026, Alwi Farhan dkk Mulai Berlatih di Inggris
-
DUNIA27/02/2026 00:01 WIBTidak Diakui Negara Nuklir, Korut Takkan Berdamai dengan AS
-
NUSANTARA26/02/2026 23:00 WIBUntuk Jaga Daya Beli Warga, Pajak di Jawa Barat Tidak Dinaikan

















