Berita
Hasil Monitoring Satgas Covid-19, Pemkot Bogor Tegaskan tak Ada Perayaan Tahun Baru
AKTUALITAS.ID – Di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menegaskan tidak ada perayaan tahun baru dengan berkerumun. Hal itu disampaikan berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring Satgas Covid-19 Kota Bogor. Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto menyampaikan keputusan tersebut melalui Surat Edaran Nomor 003.2/4743-Huk.HAM tentang Tertib Kegiatan Masyarakat Pada Malam Pergantian Tahun Baru 2020-2021 di […]
AKTUALITAS.ID – Di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menegaskan tidak ada perayaan tahun baru dengan berkerumun. Hal itu disampaikan berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto menyampaikan keputusan tersebut melalui Surat Edaran Nomor 003.2/4743-Huk.HAM tentang Tertib Kegiatan Masyarakat Pada Malam Pergantian Tahun Baru 2020-2021 di masa Pandemi Covid-19 di Kota Bogor. “Pertama, tidak diperkenankan untuk melakukan perayaan kegiatan malam pergantian Tahun Baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing,” ujar Bima Arya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/12/2020).
Kemudian, lanjutnya, tim yang dibentuk dalam Satgas Covid-19 akan melaksanakan kegiatan edukasi dan pengawasan. Tujuannya yakni agar menjamin tidak ada kerumunan, serta mendisiplinkan tamu pengunjung agar tetap patuh pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Meski demikian, Bima Arya mengatakan, kegiatan operasional usaha restoran, usaha pariwisata, dan usah jasa lainnya masih diperbolehkan melaksanakan kegiatan dengan tetap mematuhi peraturan. “Kegiatan operasional usaha restoran, usaha pariwisata atau usaha jasa lainnya yang dinyatakan boleh melaksanakan kegiatan agar tetap mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, Pemkot Bogor bersama TNI-Polri dan tim penegakan disiplin tertib kesehatan akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menyatakan, sebagai dasar kebijakan di masa Pandemi Covid-19 di Kota Bogor, Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 57 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19, dan Perwali Bogor Nomor 110 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) di Kota Bogor sebaiknya dipatuhi oleh semua pemilik, penyelenggara atau penanggung jawab usaha industri atau jasa, serta seluruh masyarakat. Supaya kegiatan ekonomi tetap berjalan namun kesehatan juga tetap terjaga.
“Sesuai aturan PSBMK, untuk jam operasional tempat usaha hingga pukul 22.00 WIB, baik untuk restoran, kafe, hingga pusat perbelanjaan,” katanya.
-
NASIONAL28/07/2026 10:00 WIBKomdigi Pasang Badan Usai Prabowo Dihujani Kritik soal ‘Londo Ireng’
-
EKBIS28/07/2026 11:30 WIBEmas Antam Jeblok Rp9.000 per Gram
-
POLITIK28/07/2026 13:00 WIBBawaslu Catat 409 Tim Mahasiswa Siap Bongkar Masalah Pemilu
-
POLITIK28/07/2026 11:00 WIBEmpat Keputusan PKS Bikin Peta Politik Memanas
-
EKBIS28/07/2026 09:30 WIBIHSG Merah di Awal Perdagangan
-
JABODETABEK28/07/2026 08:30 WIBPolda Metro Gulung 8 Tersangka Sindikat Buzzer Hoaks
-
NASIONAL28/07/2026 06:00 WIBPengamat sebut Prabowo Tak Sedang Serang Wartawan atau LSM
-
OASE28/07/2026 05:00 WIBEmpat Larangan Seksualitas dalam Al-Qur’an, Apa Saja?