Connect with us

Berita

Tarif Cukai Naik, Perokok Diramal Pindah ke Sigaret Kretek Tangan

AKTUALITAS.ID – Direktur SDM Universitas Indonesia (UI) Abdillah Ahsan memperkirakan kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani tak menaikkan tarif cukai jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) memberikan celah bagi masyarakat mengalihkan konsumsi mereka dari jenis rokok buatan mesin ke rokok jenis tersebut. Pasalnya, harga SKT relatif lebih murah. Karena ada celah itu, ia menilai alih-alih berhenti merokok, […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Direktur SDM Universitas Indonesia (UI) Abdillah Ahsan memperkirakan kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani tak menaikkan tarif cukai jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) memberikan celah bagi masyarakat mengalihkan konsumsi mereka dari jenis rokok buatan mesin ke rokok jenis tersebut.

Pasalnya, harga SKT relatif lebih murah. Karena ada celah itu, ia menilai alih-alih berhenti merokok, masyarakat justru akan pindah haluan dan masih menikmati rokok murah.

Jika dilihat dari harganya, memang harga SKT dan sigaret mesin terpaut jauh. Mengambil perbandingan rokok termurah per golongan, untuk Sigaret Putih Mesin (SPM) Golongan IIB tahun depan akan dibanderol seharga Rp555/batang.

Sedangkan, untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan IIB naik menjadi Rp525/batang. Harga keduanya sekitar 5 kali lipat dari SKT golongan III yang hanya dibanderol Rp110/batang.

“Kalau harga rokok SKT menetap sementara inflasi naik dan rokok SKM dan SPM naik, pasti ada peluang substitusi konsumsi dari rokok yang mahal ke SKT,” katanya pada webinar daring Komnas Pengendalian Tembakau, Jumat (11/12/2020).

Karena itu, ia berharap pemerintah mengambil langkah untuk mencegah agar masyarakat tidak melakukan peralihan tersebut.

Ia mengaku mendukung langkah pemerintah menekan prevalensi dengan menaikkan cukai rokok di tengah pandemi. Makanya ia menyayangkan jika kebijakan tak berbuah karena dijegal oleh substitusi.

“Harus melakukan pencegahan agar masyarakat tidak beralih dari rokok mahal ke murah,” tambah dia.

Seperti diketahui, Pemerintah resmi menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) per 1 Februari 2021 sebesar 12,5 Persen. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan alasan pihaknya mengecualikan SKT karena jenis rokok tersebut merupakan industri padat karya yang menyerap paling banyak tenaga kerja dibandingkan golongan rokok lainnya.

Mengingat RI masih dalam proses pemulihan dari dampak covid-19, Ani akrab sapaannya menilai perlu memberikan perlindungan untuk para buruh di industri terkait.

“Sigaret kretek tangan tadi yang memiliki tenaga kerja terbesar. Dengan komposisi tersebut, maka rata-rata kenaikan tarif cukai adalah sebesar 12,5 persen,” jelasnya pada press conference, Kamis (10/12).

Dalam menentukan tarif cukai rokok 2021 mendatang, ia mengatakan ada beberapa aspek yang diperhatikannya.Yakni, kesehatan atau pengendalian konsumsi, tenaga kerja, petani tembakau, penerimaan negara, dan industri rokok ilegal.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending