Berita
Usut Temuan Kotak Amal Jaringan Teroris, Kemenag Bentuk Tim Investigasi
AKTUALITAS.ID – Kementerian Agama menyiapkan sejumlah langkah menyusul dugaan penyalahgunaan dana kotak amal oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ). Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin mengatakan pihaknya membentuk Tim Investigasi. Hal tersebut sebagai upaya Kemenag untuk menjaga agar penghimpunan dana masyarakat tetap berjalan sesuai dengan syariat dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. “Sebagai solusi jangka […]
AKTUALITAS.ID – Kementerian Agama menyiapkan sejumlah langkah menyusul dugaan penyalahgunaan dana kotak amal oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ). Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin mengatakan pihaknya membentuk Tim Investigasi.
Hal tersebut sebagai upaya Kemenag untuk menjaga agar penghimpunan dana masyarakat tetap berjalan sesuai dengan syariat dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Sebagai solusi jangka pendek, Kementerian Agama membentuk Tim Investigasi Pengelolaan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah terhadap LAZ yang diduga menyalahgunakan wewenang,” kata Kamaruddin dalam keterangan pers, Senin (21/12/2020).
Selain itu, dia menjelaskan, Kepala Seksi Zakat pada Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Lampung, dan Batu (Malang) Jawa Timur juga sudah mendata LAZ yang belum berizin. Kemudian sudah berkoordinasi dengan kepolisian daerah.
“Tim kami di daerah sudah melakukan pendataan terhadap LAZ yang belum memiliki izin, serta berkoordinasi dengan polda setempat,” ujarnya.
Terkait solusi jangka panjang, dikatakan Kamaruddin, saat ini dia sedang menyusun Surat Keputusan Dirjen tentang Tim Pengawasan Organisasi Pengelola Zakat. Tidak hanya itu pihak Kemenag juga sedang menyusun Surat Edaran Menteri Agama tentang Pengawasan Terhadap Organisasi Pengelola Zakat.
“Dalam regulasi itu, akan diatur agar Lembaga Amil Zakat tidak hanya melaporkan jumlah dana, pendistribusian, dan pendayagunaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS), tetapi juga harus melaporkan aktivitas dan kegiatan lembaga agar tidak menyimpang dari tujuan pengelolaan zakat itu sendiri,” ungkapnya.
Kamaruddin menegaskan dia juga akan melanjutkan pembahasan draft Nota Kesepahaman antara Kemenag, Polri, Kejagung, dan BAZNAS tentang Pengawasan dan Penegakan Hukum Terhadap Organisasi Pengelola Zakat. Hal tersebut sebagai upaya untuk pengamanan dana zakat dari penyimpangan dalam penyalurannya.
Tak hanya itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kemenag untuk melakukan audit syariah investigatif terhadap LAZ yang diduga melakukan pelanggaran.
“Itjen Kemenag akan melakukan audit investigatif terhadap LAZ yang diduga melakukan pelanggaran,” katanya.
-
FOTO27/02/2026 05:34 WIBFOTO: KWP Gandeng DPR dan BUMN Beri Santunan Anak Yatim
-
OASE27/02/2026 05:00 WIBCara Menghitung Fidyah Yang Benar
-
EKBIS27/02/2026 13:46 WIBBuka Cabang di Surabaya, Nellava Bullion Perkuat Pasar Investasi Logam Mulia Jawa Timur
-
NUSANTARA27/02/2026 10:00 WIBAnggota KKB Natan Matuan Diserahkan ke Kejari Wamena
-
OLAHRAGA27/02/2026 10:30 WIBJelang All England 2026, Alwi Farhan dkk Mulai Berlatih di Inggris
-
NUSANTARA27/02/2026 06:30 WIBLontarkan Api Pijar 300 Meter, Gunung Ili Lewotolok Meletus
-
DUNIA27/02/2026 07:00 WIBMelania Trump Bakal Pimpin Sidang DK PBB
-
NASIONAL27/02/2026 09:00 WIBPengejaran Bandar Narkoba Koko Erwin Diambil Alih Bareskrim Polri

















