Berita
DKPP Berhentikan Sementara Ketua KPU Boven Digoel
AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boven Digoel Papua Helda R. Ambay karena masih menerima gaji sebagai aparatur sipil negara (ASN) sebesar Rp135,2 juta sejak Maret 2019. Helda dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu. DKPP menegaskan penyelenggara pemilu tak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara. “Menjatuhkan […]
AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boven Digoel Papua Helda R. Ambay karena masih menerima gaji sebagai aparatur sipil negara (ASN) sebesar Rp135,2 juta sejak Maret 2019.
Helda dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu. DKPP menegaskan penyelenggara pemilu tak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara.
“Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara kepada teradu Helda R. Ambay selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel sampai dengan diterbitkannya surat keputusan pemberhentian sementara sebagai aparatur negara,” kata Ketua Majelis Ida Budhiati dalam sidang di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (23/12/2020).
Dalam proses persidangan, Helda mengaku telah mengembalikan gaji dan tunjangan sebagai ASN pada periode Maret 2019 hingga Agustus 2020. Total uang yang ia kembalikan adalah Rp135.299.270.
Ia juga mengaku masih menerima gaji dari profesinya sebagai guru SMAN 3 Merauke. Namun ia mengaku sudah mengajukan surat cuti di luar tanggungan negara kepada Kepala BAKN Provinsi Papua melalui Alm. Helen Ronsumbre pada Agustus 2019.
Meski begitu, klaim Helda tak disertai bukti yang konkret dalam persidangan. Sehingga majelis hakim memutusnya bersalah dalam kasus pelanggaran etik.
“Teradu sebagai penyelenggara pemilu sepatutnya memahami kewajibannya hukumnya, segera menyampaikan surat keputusan gubernur tentang pemberhentian sementara sebagai ASN setelah dilantik sebagai anggota KPU Kabupaten Boven Digoel,” ucap Anggota Majelis Didik Supriyanto dalam sidang itu.
-
EKBIS30/10/2025 08:15 WIBDaftar Lengkap Harga BBM Pertamina 30 Oktober 2025: Pertamax Stabil, Dexlite Naik Tipis
-
JABODETABEK30/10/2025 06:15 WIBUsai Hujan Deras, 35 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
JABODETABEK30/10/2025 05:30 WIBCuaca Ekstrem! BMKG Prediksi Hujan Petir di Jakarta Selatan dan Timur Hari Ini
-
EKBIS30/10/2025 11:15 WIBHarga Emas Antam Turun Rp 4.000, Berikut Daftar Harga Hari Ini
-
POLITIK30/10/2025 07:00 WIBKetua Komisi II DPR: Jet Pribadi KPU RI Tak Masuk Temuan BPK
-
EKBIS30/10/2025 09:15 WIBPasar Saham RI Menguat, IHSG Tembus 8.184,39 pada Kamis (30/10/2025)
-
DUNIA30/10/2025 08:00 WIBIsrael Bombardir Gaza Lagi, 30 Orang Tewas di Tengah Gencatan Senjata
-
OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIBListyo Sigit Targetkan Balap Sepeda Indonesia Tembus Olimpiade 2028

















