Berita
Dalam Kondisi Darurat, PBNU Perboleh Gunakan Vaksin Corona Tak Halal
AKTUALITAS.ID – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj menyatakan bahwa vaksin virus corona (Covid-19) boleh digunakan bila nantinya ditemukan unsur tak halal karena dalam kondisi darurat. “Tapi yang dharar itu apa saja boleh. Karena darurat. Apa aja boleh. Misalkan, misalkan nanti mentoknya [vaksin] ada unsur yang tak halal, boleh, boleh,” kata […]
AKTUALITAS.ID – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj menyatakan bahwa vaksin virus corona (Covid-19) boleh digunakan bila nantinya ditemukan unsur tak halal karena dalam kondisi darurat.
“Tapi yang dharar itu apa saja boleh. Karena darurat. Apa aja boleh. Misalkan, misalkan nanti mentoknya [vaksin] ada unsur yang tak halal, boleh, boleh,” kata Said saat ditemui di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa (29/12/2020).
Ia mencontohkan bahwa hasil Munas Alim Ulama NU di Pesantren Qomarul Huda, NTB tahun 1997 lalu pernah menghasilkan keputusan memperbolehkan penggunaan insulin bagi penderita kencing manis karena darurat.
Padahal, Insulin itu terbuat dari gen pankreas babi. Seperti diketahui, Babi sendiri merupakan hewan yang diharamkan dalam ajaran Islam untuk dikonsumsi.
“Seperti insulin itu kan yang paling bagus terdiri dari pankreasnya babi. Diputuskan oleh PBNU di Munas boleh,” kata Said.
Meski demikian, Said mendukung Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk terus menggodok penyusunan fatwa halal vaksin virus Corona. Ia berharap MUI bisa semaksimal mungkin melihat apakah vaksin Corona yang tersedia saat ini sudah memiliki kandungan yang halal atau belum.
Lihat juga: MUI Buka Opsi Tetap Izinkan Vaksin Covid Seandainya Tak Halal
“Silakan semaksimal mungkin. Sampai semaksimal mungkin untuk di lihat seberapa halal atau tidak,” kata dia.
Diketahui, MUI sampai saat ini belum mengumumkan terkait kehalalan vaksin Corona yang sudah tiba di Indonesia. MUI mengaku tak mau buru buru mengeluarkan fatwa halal vaksin Covid 19. Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar mengatakan pihaknya pun akan segera membahasnya melalui forum Bahtsul Masail.
Ketua MUI Asrorun Niam membeberkan kendala bahwa Sinovac, produsen vaksin Covid-19, masih belum melengkapi dokumen untuk proses sertifikasi halal. Ia menjelaskan dokumen yang belum dipenuhi itu terkait dengan bahan yang digunakan dalam proses pembuatan vaksin.
-
EKBIS29/10/2025 10:30 WIBKurs Rupiah Hari Ini 29 Oktober 2025 Tertekan, Dolar AS Menguat Jelang FOMC
-
FOTO29/10/2025 09:25 WIBFOTO: Suasana Diskusi KPU Bahas Tantangan Digitalisasi Pemilu
-
NASIONAL29/10/2025 13:00 WIBProvinsi Dengan Pendaftar Terbanyak Akan Terima Kuota Haji Lebih Besar
-
EKBIS29/10/2025 08:30 WIBUpdate Harga BBM Pertamina 29 Oktober 2025: Cek Daftar Lengkap Harga Terbaru di Seluruh Indonesia
-
POLITIK29/10/2025 12:00 WIBBawaslu Minta KPU dan Pemerintah Segera Atur Penggunaan AI di Pemilu
-
EKBIS29/10/2025 09:30 WIBBursa Saham RI Dibuka Merah, IHSG Turun ke Level 8.072 pada 29 Oktober 2025
-
NUSANTARA29/10/2025 12:30 WIBKeracunan Massal MBG Terjadi di Lembang Bandung Barat, Ratusan Anak Jadi Korban
-
POLITIK29/10/2025 11:00 WIBKPU: Digitalisasi Pemilu Memerlukan Peningkatan Kapasitas SDM

















