Sepanjang Tahun 2020, BNN Kaltim Ringkus 65 Orang Terkait Narkoba


Ilustrasi Penjara, Foto: Istimewa

AKTUALITAS.ID – Sepanjang tahun 2020, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap 65 orang terkait narkoba dan menjebloskannya ke penjara. Dari pengungkapan kasus narkoba sepanjang tahun ini, BNN menemukan fakta bahwa bisnis terlarang ini masih ada yang dikendalikan dari balik jeruji Lapas.

“Kami terus koordinasi ke Lapas. Di 2020 ini masih ada yang dikendalikan dari balik Lapas. Mungkin karena (napi bersangkutan) masih banyak uang,” kata Kabid Pemberantasan BNN Kaltim Kombes Pol Djoko Purnomo melalui pers rilis akhir tahun 2020, Selasa (29/12/2020).

Djoko menjelaskan, untuk itu, bandar yang berhasil ditangkap dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “BNN menarget, begitu dapat bandar, langsung digiring untuk TPPU agar miskin,” ujar Djoko

“Tahun 2021, kami akan menjerat bandar dengan TPPU. Harus dimiskinkan,” sebut Djoko menegaskan.

Djoko memaparkan, BNNP Kaltim bersama 3 BNNK mengungkap 52 laporan kasus narkotika (LKN), dengan 68 berkas perkara. Di bandingkan 2019 lalu, merampungkan 73 LKN dengan 98 berkas perkara dan 98 tersangka. “Terlihat ada penurunan. Tapi untuk tahun ini, semua melampaui target LKN yang ditentukan,” ujar Djoko.

Dirinci, 65 orang tersangka di 2020 ini, terdiri dari 62 orang laki-laki dan 3 perempuan. Dikategorikan dalam kelompok usia, 39 orang masuk usia lebih 30 tahun, 25 orang usia 20-29, serta satu orang usia 16-19 tahun. Di mana, 50 orang diantaranya adalah mereka yang hanya mengenyam pendidikan SMA.

“Rata-rata SLTA, artinya lulus sekolah. Karena pergaulan, dengan iming-iming dapat uang banyak, cenderung sebagai pengedar atau bandar,” tambah Djoko.

Masih dijelaskan Djoko, ditelaah lagi lebih jauh, dari barang bukti sitaan, tahun 2020 ini menyita 6,88 kg sabu naik dibanding 2019 seberat 6,53 kg. Untuk ekstasi ada 215 butir di 2019, dan 2.146,5 butir tahun 2020 ini.

“Untuk ganja, ada 59,65 gram di 2019 dan 3,5 kg di 2020 ini. Serta, Canabinoid yakni ganja sintetis pertama kali disita tahun ini, seberat 45,68 gram. Ganja sintetis ini harganya murah. Rata-rata, modusnya melalui pengiriman ekspedisi. Biasa diselipkan melalui paketan barang,” pungkas Djoko.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>