Berita
Komnas HAM Ungkap Ketakutan Warga Kritik Pemerintah Cukup Tinggi
AKTUALITAS.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai tingkat ketakutan warga negara dalam penyampaian kritik, dan pendapat terhadap pemerintah cukup tinggi. Laporan akhir tahun Komnas HAM 2020 mendesak pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Maruf Amin, mengevaluasi konsep pemidanaan terhadap warga negara yang menyampaikan kritik, dan pendapat. Dalam laporan akhir tahun tersebut, […]
AKTUALITAS.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai tingkat ketakutan warga negara dalam penyampaian kritik, dan pendapat terhadap pemerintah cukup tinggi. Laporan akhir tahun Komnas HAM 2020 mendesak pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Maruf Amin, mengevaluasi konsep pemidanaan terhadap warga negara yang menyampaikan kritik, dan pendapat.
Dalam laporan akhir tahun tersebut, Komnas HAM mengacu pada survei internalnya di 34 provinsi. Survei yang dilakukan pada Juli-Agustus 2020 tersebut, melibatkan 1.200 responden.
Hasilnya, “Sebanyak 29 persen responden takut dalam memberikan, dan mengkritik pemerintah,” begitu dalam laporan akhir tahun Komnas HAM 2020, yang dipublikasikan 30 Desember 2020, dan dikutip dari laman resmi Komnas HAM, pada Minggu (3/12/2021).
Dari survei tersebut, juga dikatakan, sebanyak 36,2 persen responden atau warga negara, merasa ketakutan dalam penyampaian pendapat, dan kritik di melalui kanal-kanal internet, maupun media sosial. Masih menurut laporan tersebut, tingkat ketakutan akademis di lingkungan pendidikan, pun tinggi.
Menurut Komnas HAM, tingkat ketakutan penyampaikan pendapat, dan lampiasan ekspresi di kampus, dan universitas, sebanyak 20,2 persen.
Komnas HAM, dalam laporannya itu mengatakan, tingginya angka ketakutan warga negara dalam menyampaikan pendapat, maupun kritik tersebut menjadi persoalan serius bagi pemerintahan yang demokratis.
Komnas HAM mengatakan, agar pemerintahan Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin, mampu melebihkan sikap hormat, dan memberikan jaminan perlindungan atas kebebasan berpendapat.
“Dan meminta pemerintah, agar melakukan review atas UU ITE, serta menyegarkan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi,” begitu saran Komnas HAM. Karena, dikatakan Komnas HAM, reaksi berlebihan dari pemerintah dalam penggunaan aparatur keamanan, berdampak pada pemidanaan orang-orang yang melakukan kritik, dan pendapat kepada pemerintahan.
“Komnas HAM, menyeruskan bahwa penindakan, dan pemidanaan terhadap orang yang menyampaikan pendapat, dan kritik, tidak diperlukan, karena berpotensi memberangus hak asasi, dan demokrasi,” demikian catatan Komnas HAM.
-
Ragam16 jam lalu
Gangguan Tidur Tingkatkan Risiko Demensia pada Lansia
-
Multimedia9 jam lalu
FOTO: DKPP Lantik 228 TPD untuk Pilkada 2024
-
POLITIK7 jam lalu
BSSN: Serangan Ransomware Jadi Ancaman Utama dalam Pilkada 2024
-
Nusantara15 jam lalu
Gelar Jumat Berkah, Peggi Pattipi Ajak Masyarakat Mimika Tingkatkan Kepedulian
-
POLITIK13 jam lalu
Bahlil: Partai Golkar Siap Sambut Kehadiran Jokowi
-
Jabodetabek22 jam lalu
Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Berikut Lokasi dan Persyaratannya
-
Nasional12 jam lalu
KPK Bantah Isu Anies Baswedan Jadi Tersangka Formula E
-
Ragam17 jam lalu
LISA BLACKPINK Siap Temui Penggemar di Fan Concert Jakarta 15 November