Berita
Komnas HAM Ungkap Ketakutan Warga Kritik Pemerintah Cukup Tinggi
AKTUALITAS.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai tingkat ketakutan warga negara dalam penyampaian kritik, dan pendapat terhadap pemerintah cukup tinggi. Laporan akhir tahun Komnas HAM 2020 mendesak pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Maruf Amin, mengevaluasi konsep pemidanaan terhadap warga negara yang menyampaikan kritik, dan pendapat. Dalam laporan akhir tahun tersebut, […]
AKTUALITAS.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai tingkat ketakutan warga negara dalam penyampaian kritik, dan pendapat terhadap pemerintah cukup tinggi. Laporan akhir tahun Komnas HAM 2020 mendesak pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Maruf Amin, mengevaluasi konsep pemidanaan terhadap warga negara yang menyampaikan kritik, dan pendapat.
Dalam laporan akhir tahun tersebut, Komnas HAM mengacu pada survei internalnya di 34 provinsi. Survei yang dilakukan pada Juli-Agustus 2020 tersebut, melibatkan 1.200 responden.
Hasilnya, “Sebanyak 29 persen responden takut dalam memberikan, dan mengkritik pemerintah,” begitu dalam laporan akhir tahun Komnas HAM 2020, yang dipublikasikan 30 Desember 2020, dan dikutip dari laman resmi Komnas HAM, pada Minggu (3/12/2021).
Dari survei tersebut, juga dikatakan, sebanyak 36,2 persen responden atau warga negara, merasa ketakutan dalam penyampaian pendapat, dan kritik di melalui kanal-kanal internet, maupun media sosial. Masih menurut laporan tersebut, tingkat ketakutan akademis di lingkungan pendidikan, pun tinggi.
Menurut Komnas HAM, tingkat ketakutan penyampaikan pendapat, dan lampiasan ekspresi di kampus, dan universitas, sebanyak 20,2 persen.
Komnas HAM, dalam laporannya itu mengatakan, tingginya angka ketakutan warga negara dalam menyampaikan pendapat, maupun kritik tersebut menjadi persoalan serius bagi pemerintahan yang demokratis.
Komnas HAM mengatakan, agar pemerintahan Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin, mampu melebihkan sikap hormat, dan memberikan jaminan perlindungan atas kebebasan berpendapat.
“Dan meminta pemerintah, agar melakukan review atas UU ITE, serta menyegarkan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi,” begitu saran Komnas HAM. Karena, dikatakan Komnas HAM, reaksi berlebihan dari pemerintah dalam penggunaan aparatur keamanan, berdampak pada pemidanaan orang-orang yang melakukan kritik, dan pendapat kepada pemerintahan.
“Komnas HAM, menyeruskan bahwa penindakan, dan pemidanaan terhadap orang yang menyampaikan pendapat, dan kritik, tidak diperlukan, karena berpotensi memberangus hak asasi, dan demokrasi,” demikian catatan Komnas HAM.
-
NUSANTARA18/07/2026 18:00 WIBDamai Gagal! Adonara Kembali Bersimbah Darah
-
FOTO18/07/2026 22:00 WIBFOTO: InJourney dan Pertamina Ajak Masyarakat Dukung MotoGP Mandalika 2026
-
POLITIK18/07/2026 15:00 WIBGaya Komunikasi Agresif dan Defensif, Pengamat: Qodari Tidak Cerminkan Kepala Bakom
-
POLITIK18/07/2026 17:33 WIBKPK Nilai Penyediaan APK oleh Negara Bisa Kurangi Ongkos Politik
-
POLITIK18/07/2026 21:00 WIBKPK Dorong Kampanye Pemilu Lebih Sederhana dan Berbasis Adu Gagasan
-
NASIONAL18/07/2026 16:00 WIBMardari Sarankan Natalius Pigai Datangi Aksi Kamisan, Bukan Menunggu Aktivis
-
POLITIK18/07/2026 17:00 WIBAmbang Batas Parlemen Sarat Kepentingan Politik
-
JABODETABEK18/07/2026 19:00 WIBNobar Final Piala Dunia 2026 di Lapangan Banteng, Ada Armada hingga Bazar UMKM

















