Berita
Komnas HAM Ungkap Ketakutan Warga Kritik Pemerintah Cukup Tinggi
AKTUALITAS.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai tingkat ketakutan warga negara dalam penyampaian kritik, dan pendapat terhadap pemerintah cukup tinggi. Laporan akhir tahun Komnas HAM 2020 mendesak pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Maruf Amin, mengevaluasi konsep pemidanaan terhadap warga negara yang menyampaikan kritik, dan pendapat. Dalam laporan akhir tahun tersebut, […]
AKTUALITAS.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai tingkat ketakutan warga negara dalam penyampaian kritik, dan pendapat terhadap pemerintah cukup tinggi. Laporan akhir tahun Komnas HAM 2020 mendesak pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Maruf Amin, mengevaluasi konsep pemidanaan terhadap warga negara yang menyampaikan kritik, dan pendapat.
Dalam laporan akhir tahun tersebut, Komnas HAM mengacu pada survei internalnya di 34 provinsi. Survei yang dilakukan pada Juli-Agustus 2020 tersebut, melibatkan 1.200 responden.
Hasilnya, “Sebanyak 29 persen responden takut dalam memberikan, dan mengkritik pemerintah,” begitu dalam laporan akhir tahun Komnas HAM 2020, yang dipublikasikan 30 Desember 2020, dan dikutip dari laman resmi Komnas HAM, pada Minggu (3/12/2021).
Dari survei tersebut, juga dikatakan, sebanyak 36,2 persen responden atau warga negara, merasa ketakutan dalam penyampaian pendapat, dan kritik di melalui kanal-kanal internet, maupun media sosial. Masih menurut laporan tersebut, tingkat ketakutan akademis di lingkungan pendidikan, pun tinggi.
Menurut Komnas HAM, tingkat ketakutan penyampaikan pendapat, dan lampiasan ekspresi di kampus, dan universitas, sebanyak 20,2 persen.
Komnas HAM, dalam laporannya itu mengatakan, tingginya angka ketakutan warga negara dalam menyampaikan pendapat, maupun kritik tersebut menjadi persoalan serius bagi pemerintahan yang demokratis.
Komnas HAM mengatakan, agar pemerintahan Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin, mampu melebihkan sikap hormat, dan memberikan jaminan perlindungan atas kebebasan berpendapat.
“Dan meminta pemerintah, agar melakukan review atas UU ITE, serta menyegarkan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi,” begitu saran Komnas HAM. Karena, dikatakan Komnas HAM, reaksi berlebihan dari pemerintah dalam penggunaan aparatur keamanan, berdampak pada pemidanaan orang-orang yang melakukan kritik, dan pendapat kepada pemerintahan.
“Komnas HAM, menyeruskan bahwa penindakan, dan pemidanaan terhadap orang yang menyampaikan pendapat, dan kritik, tidak diperlukan, karena berpotensi memberangus hak asasi, dan demokrasi,” demikian catatan Komnas HAM.
-
PAPUA TENGAH17/04/2026 07:30 WIBData Dapodik Tidak Akurat, Program Makan Bergizi di Mimika Terhambat
-
POLITIK17/04/2026 16:02 WIBMegawati: Kader Tak Turun ke Rakyat Akan Dievaluasi
-
JABODETABEK17/04/2026 16:30 WIBBanjir Rendam Jakarta Selatan dan Timur
-
NASIONAL17/04/2026 18:00 WIBKPK Bongkar Dugaan Pengaturan Lelang di Kemenhub
-
PAPUA TENGAH17/04/2026 06:00 WIBPerkuat Sinergi, Pemkab Mimika dan Keuskupan Timika Susun Peta Jalan Pendidikan Papua Tengah
-
NUSANTARA17/04/2026 06:30 WIBHelikopter Jatuh Ditemukan di Hutan Sekadau Kalbar
-
EKBIS17/04/2026 11:30 WIBRupiah Melemah Jadi Rp17.157 Per Dolar AS
-
NUSANTARA17/04/2026 08:30 WIBPeternakan Sapi Perah Terbesar Bakal Dimiliki Jawa Tengah

















