Berita
Mabes Polri Bantah Telah Bekukan Rekening Milik FPI
AKTUALITAS.ID – Mabes Polri membantah telah membekukan rekening milik organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI). Kabar pembekuan rekening keuangan FPI itu muncul setelah pemerintah melarang segala aktivitas dan atribut FPI. Akibatnya, pihak terkait tidak bisa mengambil uang di rekening tersebut sejak Rabu (30/12) pekan lalu. “Jadi begini kalau terkait dengan hal tersebut, itu bukan […]
AKTUALITAS.ID – Mabes Polri membantah telah membekukan rekening milik organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI). Kabar pembekuan rekening keuangan FPI itu muncul setelah pemerintah melarang segala aktivitas dan atribut FPI. Akibatnya, pihak terkait tidak bisa mengambil uang di rekening tersebut sejak Rabu (30/12) pekan lalu.
“Jadi begini kalau terkait dengan hal tersebut, itu bukan kewenangan Polri untuk mengungkapkan itu. Jadi, itu belum ada informasi terkait hal tersebut,” ujar Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2020).
Menurut Wakil Sekretaris Umum FPI, Azis Yanuar, rekening bank atas nama FPI telah dibekukan setelah dibubarkan oleh pemerintah. Ia juga mengaku, sejumlah puluhan juta telah hilang dari rekening tersebut.
Namun, Aziz enggan menuduh pihak manapun terkait hilangnya uang tersebut. Kata Aziz, rekening yang dibekukan pemerintah jumlahnya hanya satu.
“Saya tidak tahu sama siapa, tapi itu uang umat puluhan juta juga digarong, luar biasa gesit kalau soal duit,” keluh Aziz.
Sebelumnya Ormas yang berdiri sejak tahun 1998 itu telah dibubarkan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat kementerian dan lembaga. Pemerintah resmi melarang FPI. Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai organisasi masyarakat maupun organisasi biasa,” tegas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Dalam kesempatan itu, Mahfud MD, menjelaskan, sejak 21 Juni 2019, FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas. Itu karena FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas hingga kini di Kemendagri. Sementara masa berlaku SKT FPI yang sebelumnya hanya berlaku hingga 20 Juni 2019.
-
POLITIK31/12/2025 07:00 WIBEmpat Partai Besar Dukung Pilkada Lewat DPRD, Dede Yusuf: Komisi II Belum Ada Pembahasan
-
NUSANTARA31/12/2025 06:30 WIBWNA Australia Tewas Saat Diving di Tulamben Bali Setelah Lepas Regulator di Kedalaman 15 Meter
-
RIAU31/12/2025 13:00 WIBKapolres Bengkalis Sampaikan Pengungkapan Kasus Sepanjang 2025
-
JABODETABEK31/12/2025 05:30 WIBMau Tahun Baruan di Luar? Simak Prakiraan Cuaca Jabodetabek Rabu 31 Desember
-
EKBIS31/12/2025 21:45 WIBCadangan Aset Kripto Indodax Dipertanyakan, OJK Diminta Tegakkan Aturan
-
JABODETABEK31/12/2025 07:30 WIBMalam Tahun Baru 2026: LRT Jakarta Layani Penumpang Sampai Pukul 02.00 WIB
-
DUNIA31/12/2025 08:00 WIBDukun Peru Sebut Donald Trump Bakal Sakit Parah Tahun Depan
-
POLITIK31/12/2025 09:00 WIBICW: Menghapus Pilkada Langsung Tidak Menyelesaikan Politik Uang

















