Berita
Mabes Polri Bantah Telah Bekukan Rekening Milik FPI
AKTUALITAS.ID – Mabes Polri membantah telah membekukan rekening milik organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI). Kabar pembekuan rekening keuangan FPI itu muncul setelah pemerintah melarang segala aktivitas dan atribut FPI. Akibatnya, pihak terkait tidak bisa mengambil uang di rekening tersebut sejak Rabu (30/12) pekan lalu. “Jadi begini kalau terkait dengan hal tersebut, itu bukan […]
AKTUALITAS.ID – Mabes Polri membantah telah membekukan rekening milik organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI). Kabar pembekuan rekening keuangan FPI itu muncul setelah pemerintah melarang segala aktivitas dan atribut FPI. Akibatnya, pihak terkait tidak bisa mengambil uang di rekening tersebut sejak Rabu (30/12) pekan lalu.
“Jadi begini kalau terkait dengan hal tersebut, itu bukan kewenangan Polri untuk mengungkapkan itu. Jadi, itu belum ada informasi terkait hal tersebut,” ujar Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2020).
Menurut Wakil Sekretaris Umum FPI, Azis Yanuar, rekening bank atas nama FPI telah dibekukan setelah dibubarkan oleh pemerintah. Ia juga mengaku, sejumlah puluhan juta telah hilang dari rekening tersebut.
Namun, Aziz enggan menuduh pihak manapun terkait hilangnya uang tersebut. Kata Aziz, rekening yang dibekukan pemerintah jumlahnya hanya satu.
“Saya tidak tahu sama siapa, tapi itu uang umat puluhan juta juga digarong, luar biasa gesit kalau soal duit,” keluh Aziz.
Sebelumnya Ormas yang berdiri sejak tahun 1998 itu telah dibubarkan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat kementerian dan lembaga. Pemerintah resmi melarang FPI. Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai organisasi masyarakat maupun organisasi biasa,” tegas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Dalam kesempatan itu, Mahfud MD, menjelaskan, sejak 21 Juni 2019, FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas. Itu karena FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas hingga kini di Kemendagri. Sementara masa berlaku SKT FPI yang sebelumnya hanya berlaku hingga 20 Juni 2019.
-
POLITIK03/04/2026 14:30 WIBLakukan Kekerasan Kepada Istri dan Anak, Kader Demokrat Dilaporkan
-
RIAU03/04/2026 13:15 WIBHadapi Super El Nino 2026, Kapolda Riau Susun Langkah Pencegahan Dini
-
NASIONAL03/04/2026 13:30 WIBPanglima TNI Terima Courtesy Call Panglima Angkatan Tentera Malaysia
-
NASIONAL03/04/2026 12:00 WIBKomnas HAM: Buka Identitas Pelaku Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Publik
-
NUSANTARA03/04/2026 10:30 WIBKabupaten Grobogan Banjir, 12 Desa Tergenang
-
JABODETABEK03/04/2026 09:00 WIBAngkut Sampah Pasar Induk Kramat Jati, 40 Truk Disiapkan
-
NASIONAL03/04/2026 17:00 WIBEddy Soeparno: Indonesia Harus Lepas Ketergantungan Energi Fosil
-
RAGAM03/04/2026 09:30 WIBFilm “Songko” Legenda Lokal Masyarakat Minahasa

















