Connect with us

Berita

RDP RUU Pemilu, Perludem Minta Pilkada 2022 dan 2023 Tetap Digelar

AKTUALITAS.ID – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendukung RUU Pemilu menormalisasi jadwal Pilkada 2022 dan 2023 dalam Revisi UU Pemilu. Sehingga setelah Pilkada 2020, tetap digelar Pilkada 2022 dan 2023. “Kami mendukung normalisasi jadwal pilkada yang diatur pasal 734 dan 735 yaitu tetap ada pilkada di 2022 dan 2023, serta pilkada serentak nasional pada […]

Published

on

alt='pilkada serentak"

AKTUALITAS.ID – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendukung RUU Pemilu menormalisasi jadwal Pilkada 2022 dan 2023 dalam Revisi UU Pemilu. Sehingga setelah Pilkada 2020, tetap digelar Pilkada 2022 dan 2023.

“Kami mendukung normalisasi jadwal pilkada yang diatur pasal 734 dan 735 yaitu tetap ada pilkada di 2022 dan 2023, serta pilkada serentak nasional pada 2027,” ujar Pembina Perludem Titi Anggraini dalam rapat dengar pendapat umum RUU Pemilu di Baleg DPR RI, Selasa (19/1/2021).

Pada UU Pemilu yang saat ini berlaku, setelah Pilkada 2020, Pilkada akan digelar serentak pada 2024 dengan Pemilu Nasional. Dalam RUU Pemilu, Pilkada 2022 dan 2023 akan digelar secara normal.

Pilkada berikutnya yang disebut sebagai Pemilu Daerah dalam RUU, ini akan digelar pertama kali pada 2027. Pemilu Daerah merupakan pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, serta Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/ Wakil Wali Kota. Serta dijelaskan, Pemilu Daerah digelar tiga tahun setelah Pemilu Nasional.

Perludem menyetujui normalisasi ini karena jika bersamaan dengan Pemilu Nasional pada 2024 akan sangat berat.

“Karena kalau digabungkan di 2024 dari sisi beban lalu orientasi politik dan gagasan program dan pendidikan pemilih akan sangat berat sekali dan cenderung tidak logis untuk ditampung pemilih kita,” jelas Titi.

Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU sekarang0, Pasal 201 ayat (8), pemungutan suara serentak nasional untuk pilkada di seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

Artinya, kepala daerah hasil pemilihan tahun 2017 (101 daerah) dan 2018 (170 daerah), yang akan berakhir masa jabatannya pada 2022 dan 2023, tidak akan diselenggarakan pilkada di daerahnya pada tahun tersebut. Sedangkan kepala daerah hasil pemilihan 2020 hanya akan menjabat sampai tahun 2024.

Provinsi yang masa jabatan gubernurnya berakhir pada tahun 2022 meliputi Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.

Sedangkan tahun 2023 ada 17 provinsi yang gubernurnya akan berakhir masa jabatannya, antara lain Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Bali, Maluku, serta Papua.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending