Connect with us

Berita

TP3 Minta Jokowi BertanggunG Jawab Kasus Penembakan 6 Laskar FPI

AKTUALITAS.ID – Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) meminta Presiden Joko Widodo bertanggung jawab dalam kasus penembakan yang menewaskan enam laskar pengawal Rizieq Shihab oleh polisi pada 7 Desember 2020 lalu. Anggota TP3 Marwan Batubara menilai pengusutan kasus penembakan enam laskar merupakan bentuk penghinaan terhadap proses hukum sebab mengabaikan asas praduga tak bersalah. “Sebagai pemimpin pemerintahan, […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) meminta Presiden Joko Widodo bertanggung jawab dalam kasus penembakan yang menewaskan enam laskar pengawal Rizieq Shihab oleh polisi pada 7 Desember 2020 lalu.

Anggota TP3 Marwan Batubara menilai pengusutan kasus penembakan enam laskar merupakan bentuk penghinaan terhadap proses hukum sebab mengabaikan asas praduga tak bersalah.

“Sebagai pemimpin pemerintahan, TP3 meminta pertanggungjawaban Presiden Jokowi atas tindakan sewenang-wenang dalam kasus pembunuhan tersebut,” ujar Marwan dalam jumpa pers di bilangan Senayan, Jakarta, Kamis (21/1/2021).

Marwan menuturkan penembakan yang mengakibatkan tewasnya enam laskar pengawal Habib Rizieq Shihab adalah pembunuhan dan pembantaian terencana. Menurut dia, tindakan aparat kepolisian dalam insiden itu telah melampaui batas dan di luar kewenangan alias extrajudicial killing.

TP3 juga menolak kesimpulan hasil investigasi Komnas HAM yang menyebut peristiwa itu sebagai pelanggaran HAM. Marwan mengatakan penembakan enam laskar telah masuk kategori pelanggaran HAM berat.

Ia menerangkan kesimpulan itu berdasarkan upaya sistematis dan terencana oleh aparat kepolisian, mulai dari pengintaian, penggalangan opini, penyerangan sistemik, penganiayaan, hingga penghilangan paksa.

“Sehingga dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat dan bentuk kejahatan kemanusiaan alias crime against humanity,” kata Marwan.

Lebih lanjut Marwan mengatakan kasus tersebut telah melanggar statuta Roma dan Convention against torture and other cruel, inhuman or degrading treatment ke punishment (hukuman) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 5 Tahun 1998.

Oleh karenanya, menurut dia, proses hukum peristiwa itu harus dilakukan melalui pengadilan HAM sesuai UU Nomor 27 tahun 2000.

Sejumlah petinggi KAMI dan Partai Umat turut hadir dalam jumpa pers TP3. Mereka mulai dari Amien Rais, Abdullah Hehamahua, Busyro Muqoddas, Neno Warisman, jurnalis Edy Mulyadi, hingga pakar hukum Refly Harun.

Presiden Jokowi telah menerima hasil investigasi Komnas HAM terkait kematian enam orang laskar FPI.

Jokowi langsung menugaskan aparat untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Ia meminta tidak ada hal yang disembunyikan kepada masyarakat.

“Presiden sesudah bertemu lama dengan beliau-beliau ini [Komisioner Komnas HAM], lalu mengajak saya bicara yang isinya itu berharap dikawal agar seluruh rekomendasi yang dibuat oleh Komnas HAM ditindaklanjuti, enggak boleh ada yang disembunyikan,” kata Menko Polhukam Mahfud MD di kantornya, Jakarta, Kamis (14/1).

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending