Berita
TP3 Minta Jokowi BertanggunG Jawab Kasus Penembakan 6 Laskar FPI
AKTUALITAS.ID – Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) meminta Presiden Joko Widodo bertanggung jawab dalam kasus penembakan yang menewaskan enam laskar pengawal Rizieq Shihab oleh polisi pada 7 Desember 2020 lalu. Anggota TP3 Marwan Batubara menilai pengusutan kasus penembakan enam laskar merupakan bentuk penghinaan terhadap proses hukum sebab mengabaikan asas praduga tak bersalah. “Sebagai pemimpin pemerintahan, […]
AKTUALITAS.ID – Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) meminta Presiden Joko Widodo bertanggung jawab dalam kasus penembakan yang menewaskan enam laskar pengawal Rizieq Shihab oleh polisi pada 7 Desember 2020 lalu.
Anggota TP3 Marwan Batubara menilai pengusutan kasus penembakan enam laskar merupakan bentuk penghinaan terhadap proses hukum sebab mengabaikan asas praduga tak bersalah.
“Sebagai pemimpin pemerintahan, TP3 meminta pertanggungjawaban Presiden Jokowi atas tindakan sewenang-wenang dalam kasus pembunuhan tersebut,” ujar Marwan dalam jumpa pers di bilangan Senayan, Jakarta, Kamis (21/1/2021).
Marwan menuturkan penembakan yang mengakibatkan tewasnya enam laskar pengawal Habib Rizieq Shihab adalah pembunuhan dan pembantaian terencana. Menurut dia, tindakan aparat kepolisian dalam insiden itu telah melampaui batas dan di luar kewenangan alias extrajudicial killing.
TP3 juga menolak kesimpulan hasil investigasi Komnas HAM yang menyebut peristiwa itu sebagai pelanggaran HAM. Marwan mengatakan penembakan enam laskar telah masuk kategori pelanggaran HAM berat.
Ia menerangkan kesimpulan itu berdasarkan upaya sistematis dan terencana oleh aparat kepolisian, mulai dari pengintaian, penggalangan opini, penyerangan sistemik, penganiayaan, hingga penghilangan paksa.
“Sehingga dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat dan bentuk kejahatan kemanusiaan alias crime against humanity,” kata Marwan.
Lebih lanjut Marwan mengatakan kasus tersebut telah melanggar statuta Roma dan Convention against torture and other cruel, inhuman or degrading treatment ke punishment (hukuman) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 5 Tahun 1998.
Oleh karenanya, menurut dia, proses hukum peristiwa itu harus dilakukan melalui pengadilan HAM sesuai UU Nomor 27 tahun 2000.
Sejumlah petinggi KAMI dan Partai Umat turut hadir dalam jumpa pers TP3. Mereka mulai dari Amien Rais, Abdullah Hehamahua, Busyro Muqoddas, Neno Warisman, jurnalis Edy Mulyadi, hingga pakar hukum Refly Harun.
Presiden Jokowi telah menerima hasil investigasi Komnas HAM terkait kematian enam orang laskar FPI.
Jokowi langsung menugaskan aparat untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Ia meminta tidak ada hal yang disembunyikan kepada masyarakat.
“Presiden sesudah bertemu lama dengan beliau-beliau ini [Komisioner Komnas HAM], lalu mengajak saya bicara yang isinya itu berharap dikawal agar seluruh rekomendasi yang dibuat oleh Komnas HAM ditindaklanjuti, enggak boleh ada yang disembunyikan,” kata Menko Polhukam Mahfud MD di kantornya, Jakarta, Kamis (14/1).
-
NASIONAL01/06/2026 18:00 WIBKonten Porno Tayang di JAKTV, Pengamat Minta KPI dan Komdigi Investigasi
-
NASIONAL01/06/2026 13:00 WIBJet PT Jhonlin Bawa Mama Sinta ke Jakarta?
-
FOTO01/06/2026 20:42 WIBFOTO: Golkar DKI Gelar Pengajian Ideologi Kebangsaan ke-IV
-
OTOTEK01/06/2026 08:30 WIBPassword Warga Indonesia Disebut Rawan Diretas dalam Hitungan Detik
-
PAPUA TENGAH01/06/2026 13:15 WIBDisdukcapil Mimika Targetkan 100 Pasangan Ikut Nikah Massal Gratis
-
NASIONAL01/06/2026 09:00 WIBSoekarno Guncang PBB dengan Pancasila
-
PAPUA TENGAH01/06/2026 16:34 WIBDisdukcapil Mimika Permudah Akses Adminduk Warga Pesisir dengan Jemput Bola
-
EKBIS01/06/2026 10:30 WIBAwal Juni, Rupiah Tembus Rp17.844 per Dolar