Berita
Untuk Komponen Cadangan, Kemenhan Target Jaring 25 Ribu Warga
AKTUALITAS.ID – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menargetkan sebanyak 25 ribu orang mengikuti program Bela Negara berupa pelatihan Komponen Cadangan. Mereka akan mengikuti pelatihan semi militer oleh TNI. “Target awal memang 25 ribu,” kata Juru Bicara Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Antar Lembaga, Dahnil Anzar Simanjuntak melalui pesan singkat, Kamis (21/1/2021). Dahnil belum merinci secara […]
AKTUALITAS.ID – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menargetkan sebanyak 25 ribu orang mengikuti program Bela Negara berupa pelatihan Komponen Cadangan. Mereka akan mengikuti pelatihan semi militer oleh TNI.
“Target awal memang 25 ribu,” kata Juru Bicara Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Antar Lembaga, Dahnil Anzar Simanjuntak melalui pesan singkat, Kamis (21/1/2021).
Dahnil belum merinci secara detail apa saja kriteria yang akan mereka berikan bagi warga yang hendak mendaftar untuk menjadi komponen cadangan.
Menurutnya, dengan terbitnya PP tersebut program pembentukan atau perekrutan Komponen Cadangan ini bisa segera terealisasi.
Anak buah Menhan Prabowo Subianto itu menyebut masih perlu waktu beberapa bulan untuk mempersiapkan pelaksanaan perekrutan dan pelatihan Komponen Cadangan secara menyeluruh.
Dahnil mengatakan masih ada aturan yang mesti dikeluarkan, berupa Peraturan Menteri Pertahanan agar pelaksanaan program ini berjalan dan memiliki payung hukum yang kuat.
“Butuh waktu beberapa bulan ke depan untuk mempersiapkan semua proses, baik itu perangkat hukum yakni permenhan, kemudian konsolidasi dengan TNI sampai ke tingkatan tertentu, sosialisasi, pendaftaran, seleksi, pelatihan, sampai penetapan secara resmi sebagai Komcad,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Dalam PP yang ditandatangani 12 Januari 2020 itu, mengatur soal mobilisasi rakyat untuk pertahanan negara, hingga pengelolaan komponen pendukung, pembentukan, penetapan, dan pembinaan Komponen Cadangan. Aturan tersebut juga menjelaskan teknis rekrutmen, pendidikan, mobilisasi, hingga hak dan kewajibannya Komponen Cadangan.
-
NASIONAL01/06/2026 18:00 WIBKonten Porno Tayang di JAKTV, Pengamat Minta KPI dan Komdigi Investigasi
-
NASIONAL01/06/2026 13:00 WIBJet PT Jhonlin Bawa Mama Sinta ke Jakarta?
-
FOTO01/06/2026 20:42 WIBFOTO: Golkar DKI Gelar Pengajian Ideologi Kebangsaan ke-IV
-
OTOTEK01/06/2026 08:30 WIBPassword Warga Indonesia Disebut Rawan Diretas dalam Hitungan Detik
-
PAPUA TENGAH01/06/2026 13:15 WIBDisdukcapil Mimika Targetkan 100 Pasangan Ikut Nikah Massal Gratis
-
NASIONAL01/06/2026 09:00 WIBSoekarno Guncang PBB dengan Pancasila
-
PAPUA TENGAH01/06/2026 16:34 WIBDisdukcapil Mimika Permudah Akses Adminduk Warga Pesisir dengan Jemput Bola
-
EKBIS01/06/2026 10:30 WIBAwal Juni, Rupiah Tembus Rp17.844 per Dolar