Bareskrim Libatkan Densus 88 Dalam Gelar Perkara Transaksi Rekening FPI


Karopenmas Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono, https://humas.polri.go.id

AKTUALITAS.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengajak Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dalam gelar perkara kasus dugaan perbuatan melawan hukum yang ditemukan dalam aktivitas transaksi keuangan Front Pembela Islam (FPI).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan pelibatan tim Densus 88 dalam gelar perkara itu untuk mendalami segala kemungkinan dalam kesimpulan yang terjadi pada perkara tersebut.

“Polri ingin melihat segala kemungkinan yang dikaitkan dengan transaksi dan rekening organisasi FPI,” kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/2/2021).

Sekedar informasi, aparat yang terlibat dalam dalam gelar perkara yang dilakukan pada Selasa (2/2) meliputi Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Densus 88 Antiteror Polri dan pihatk PPATK.

Namun demikian, Rusdi belum dapat menuturkan lebih lanjut terkait hasil dari gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik tersebut. Menurutnya, saat ini kepolisian masih mendalami ada atau tidaknya pelanggaran pidana dalam transaksi keuangan FPI.

“Dalam rangka menyamakan persepsi tentang laporan hasil analisis PPATK terhadap beberapa rekening yang terkait dengan FPI,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua PPATK Dian Ediana Rae mengatakan hasil analisis yang diserahkan ke Polri itu mengindikasikan ada perbuatan melawan hukum.

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” kata Dian kepada CNNIndonesia.com melalui keterangan tertulis, Minggu (31/1).

Dian menyebut pihaknya terus melakukan fungsi intelejen keuangan terhadap rekening-rekening terkait apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (LTKM) dan/atau sumber informasi lainnya.

Pekerjaan tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>