Berita
Mulai 8 Februari, Kendaraan Dilarang Melintas di Kota Tua
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Kawasan Wisata Kota sebagai kawasan rendah emisi atau low emission zone (LEZ) mulai Senin (8/2). Artinya, kendaraan bermotor dilarang melintas di kawasan tersebut. Kawasan Wisata Kota mencakup sekitar kawasan Museum Fatahilah Jakarta, yakni Jl. Pintu Besar Utara – Jl. Kalibesar Barat sisi Selatan – Jl. Kunir sisi […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Kawasan Wisata Kota sebagai kawasan rendah emisi atau low emission zone (LEZ) mulai Senin (8/2). Artinya, kendaraan bermotor dilarang melintas di kawasan tersebut.
Kawasan Wisata Kota mencakup sekitar kawasan Museum Fatahilah Jakarta, yakni Jl. Pintu Besar Utara – Jl. Kalibesar Barat sisi Selatan – Jl. Kunir sisi Selatan – Jl. Kemukus – Jl. Ketumbar – Jalan Lada.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, penerapan kebijakan LEZ akan dilakukan selama 24 jam.
“Kendaraan pribadi, angkutan barang, dan angkutan umum non TJ tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ, dengan pengecualian yang telah diatur,” kata Syafrin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/2/2021).
Para pegawai yang berkantor di Kawasan Wisata Kota Tua dan masyarakat yang hendak mengunjungi kawasan tersebut diminta memanfaatkan layanan angkutan umum, seperti Commuter Line turun di Stasiun Jakarta Kota, bus Transjakarta beserta feeder, atau kendaraan tidak bermotor seperti sepeda.
Sementara untuk pengguna kendaraan bermotor pribadi dapat memanfaatkan fasilitas parkir di Area Parkir Taman Kota Intan dan Pelataran Parkir Glodok. Area parkir disediakan terbatas dengan harapan masyarakat dapat beralih menggunakan angkutan umum yang telah disediakan.
“Turut diimbau kepada para pengguna kendaraan pribadi agar tidak melalui ruas jalan penerapan kebijakan Low Emission Zone/Kawasan Rendah Emisi Kawasan Wisata Kota Tua tersebut,” jelas Syafrin.
“Dan menyesuaikan pengalihan arus lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, mengikuti petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan,” ujarnya menambahkan.
Namun begitu, bagi kendaraan tertentu yang operasionalnya tidak dapat digantikan dengan kendaraan lain dikecualikan dari larangan tersebut. Dengan catatan, kendaraan tersebut harus telah lulus uji emisi yang ditandai dengan stiker.
Untuk kegiatan bongkar muat logistik dipusatkan di Jalan Kalibesar Timur sisi Selatan tanpa pembatasan waktu.
Area penerapan Kawasan Rendah Emisi masih sama seperti sebelumnya, yaitu Jl. Pintu Besar Utara – Jl. Kalibesar Barat sisi Selatan – Jl. Kunir sisi Selatan – Jl. Kemukus – Jl. Ketumbar – Jalan Lada.
-
RAGAM14/09/2026 22:00 WIB10 Tanda Diabetes Bisa Muncul di Kulit
-
RIAU14/09/2026 16:22 WIBPolresta Pekanbaru Musnahkan 1.473 Butir Ekstasi, Sabu dan Cartridge Etomidate
-
POLITIK14/09/2026 17:00 WIBPDIP Pecat Kader Usai Temui Jokowi
-
NASIONAL14/09/2026 19:00 WIBDPR Minta Sanksi Keras bagi Operator Kapal yang Membandel
-
NASIONAL14/09/2026 16:00 WIBDPR Minta Audit Besar-Besaran Kapal Penumpang dan Kargo
-
DUNIA14/09/2026 18:00 WIBMantan Pejabat CIA Terjerat Kasus Emas Rp700 Miliar
-
NASIONAL14/09/2026 20:00 WIBPuspom AU Tahan 4 Prajurit Terkait Kematian Serda Ahmad di Halim
-
DUNIA15/09/2026 00:00 WIBKebakaran Hutan Dahsyat Hanguskan Kawasan Mewah Costa del Sol Spanyol