Berita
Langgar PSBB, DKI Segel Karaoke Master Piece Mangga Besar
AKTUALITAS.ID – Tempat hiburan karaoke Master Piece Mangga Besar, Jakarta disegel petugas lantaran melanggar aturan operasional Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi mengerem laju penularan infeksi virus corona (Covid-19). Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan tempat usaha itu terjadi ketika inspeksi mendadak sejak Sabtu (6/2) kemarin hingga Minggu (7/2) […]

AKTUALITAS.ID – Tempat hiburan karaoke Master Piece Mangga Besar, Jakarta disegel petugas lantaran melanggar aturan operasional Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi mengerem laju penularan infeksi virus corona (Covid-19).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan tempat usaha itu terjadi ketika inspeksi mendadak sejak Sabtu (6/2) kemarin hingga Minggu (7/2) dini hari.
“Penyegelan sampai ada aturan karaoke boleh beroperasi lagi. Karaoke kan belum boleh,” kata Bernard di Jakarta dikutip dari Antara, Minggu (7/2).
Bernard membeberkan, dalam sidak tersebut, petugas melangsungkan tes cepat antibodi ke 57 pengunjung tempat karaoke. Tapi Bernard mengaku belum mengetahui hasil deteksi Covid-19 dari para pengunjung tersebut.
Dia pun menegaskan, tempat karaoke belum diizinkan beroperasi selama PSBB berlangsung di DKI Jakarta.
Sementara untuk tempat usaha restoran yang melanggar aturan protokol kesehatan dan operasional selama PSBB di Jakarta, bakal dikenakan sanksi berupa waktu penutupan sementara 3X24 jam.
DKI Jakarta tengah menerapkan PSBB perpanjangan kedua hingga 8 Februari 2021. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah PSBB.
Aturan yang diteken 22 Januari 2021 ini berlaku selama 14 hari atau terhitung sejak 26 Januari-8 Februari 2021. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengumumkan penetapan PSBB jilid I merinci 10 perubahan pembatasan dari masa PSBB transisi menjadi pengetatan PSBB.
Beberapa di antaranya, sektor konstruksi diperbolehkan berjalan 100 persen, restoran hanya boleh melayani makan di tempat (dine in) hingga waktu tertentu dan kapasitas 25 persen, tempat ibadah tetap diberikan batasan kapasitas 50 persen dan fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
-
EKBIS28/09/2025 09:30 WIB
Pertamina Siap Umumkan Harga BBM Baru 1 Oktober 2025, Ini Daftar Harga Terkini
-
DUNIA28/09/2025 08:00 WIB
Gaza Mencekam: 44 Warga Palestina Tewas Akibat Serangan Israel Sejak Dini Hari
-
EKBIS28/09/2025 10:30 WIB
Harga Emas Antam dan Buyback Hari Ini: Selisih Rp 153.000 per Gram
-
NASIONAL28/09/2025 11:00 WIB
Komisi IX DPR Minta BGN Perbaiki Sistem Makan Bergizi Gratis Setelah Kasus Keracunan
-
JABODETABEK28/09/2025 08:30 WIB
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya di Jakarta, 28 September 2025
-
NASIONAL28/09/2025 10:00 WIB
Prabowo Bentuk Komite Reformasi Polri, Yusril: Paling Lambat Pertengahan Oktober
-
JABODETABEK28/09/2025 11:30 WIB
Pelaku Tawuran Pelajar Berujung Maut di Cikarang Bekasi Ditangkap Polisi
-
NASIONAL28/09/2025 12:00 WIB
MPR Goes to Campus: Eddy Soeparno Dorong Pengesahan UU Pengelolaan Perubahan Iklim