Connect with us

Berita

Saat Libur Imlek, Anies Imbau Warga Jakarta Tak Bepergian

AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau warga untuk tidak bepergian ke luar kota selama libur perayaan Imlek 2021. Peringatan itu disampaikan Anies lantaran kasus Covid-19 yang cenderung melonjak setiap usai libur panjang. Diketahui bahwa perayaan Imlek tahun ini yang jatuh pada Jumat 12 Februari, diikuti libur akhir pekan pada Sabtu (13/2) dan Minggu […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau warga untuk tidak bepergian ke luar kota selama libur perayaan Imlek 2021. Peringatan itu disampaikan Anies lantaran kasus Covid-19 yang cenderung melonjak setiap usai libur panjang.

Diketahui bahwa perayaan Imlek tahun ini yang jatuh pada Jumat 12 Februari, diikuti libur akhir pekan pada Sabtu (13/2) dan Minggu (14/2).

“Minggu depan, kita ada akhir pekan panjang perayaan Imlek. Saya imbau kita semua jangan bepergian ke luar kota, tahan diri untuk tidak mengunjungi tempat-tempat keramaian, dan sebisanya di rumah saja bila tidak ada keperluan esensial. Ini penting untuk menjaga kasus aktif tidak terus bertambah,” kata Anies melalui keterangan tertulis, Senin (8/2/2021) .

Anies pun meminta warga Ibu Kota untuk meningkatkan kewaspadaan dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Ingat, perjuangan kita semua baik di Jakarta maupun di luar Jakarta masih belum berakhir. Semoga ikhtiar kita bersama bisa terealisasi dengan terus disiplin terhadap protokol kesehatan,” kata dia.

Hari ini, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 22 Februari 2021.

Perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No 107 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.

Kebijakan PSBB yang diterapkan DKI ini sejalan dengan kebijakan pemerintah berupa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro mulai 9 Februari hingga 22 Februari 2021.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19.

Namun begitu, saat dirinci, aturan tersebut justru lebih longgar di beberapa sektor ketimbang kebijakan PPKM yang sebelumnya diterapkan pemerintah sepanjang 11 Januari hingga 8 Februari.

Dalam aturan kali ini, operasional mal atau pusat perbelanjaan diizinkan hingga pukul 21.00 waktu setempat. Pada kebijakan sebelumnya, operasional mal hanya sampai pukul 19.00-20.00 waktu setempat.

Kemudian keterisian kapasitas restoran pun boleh mencapai 50 persen dari total kapasitas. Aturan PPKM sebelumnya restoran dibatasi hanya boleh terisi 25 persen pengunjung dari total kapasitas.

Selain itu, pemerintah hanya mewajibkan work from home (WFH) atau bekerja di rumah bagi 50 persen pekerja kantoran. Padahal sebelumnya pemerintah mewajibkan 75 persen pegawai bekerja dari rumah, dan hanya 25 persen yang diizinkan bekerja di kantor.

Meskipun demikian, ada yang baru dalam pelaksanaan PPKM ini. Pemerintah membagi empat zona pengendalian wilayah persebaran Covid-19 di masing-masing RT.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending