Berita
Untuk Atasi Banjir, Anies Hapus Program Normalisasi Sungai
Dalam draf perubahan RPJMD di halaman IX-105, program normalisasi sungai itu dihapus dan diganti melalui program naturalisasi sungai. “Salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi dampak daya rusak air adalah melalui pembangunan dan revitalisasi prasarana sumber daya air dengan konsep naturalisasi,” demikian mengutip draft perubahan RPJMD 2017-2022, sebagaimana dikutip pada Selasa […]

Dalam draf perubahan RPJMD di halaman IX-105, program normalisasi sungai itu dihapus dan diganti melalui program naturalisasi sungai.
“Salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi dampak daya rusak air adalah melalui pembangunan dan revitalisasi prasarana sumber daya air dengan konsep naturalisasi,” demikian mengutip draft perubahan RPJMD 2017-2022, sebagaimana dikutip pada Selasa (9/2).
Draf perubahan itu juga menyatakan, pembangunan dan revitalisasi prasarana sumber daya air dengan konsep naturalisasi merupakan strategi yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta pada kawasan highland area dan middle area.
Tujuannya mengembalikan dan mempertahankan ekosistem di sepanjang aliran sungai serta waduk dengan mempertahankan kelokan sungai, penataan lahan basah, dan pembangunan ruang terbuka hijau.
Selain itu, konsep naturalisasi dimaksudkan untuk memfokuskan pada aspek pemulihan ekosistem baik yang berada di dalam badan air permukaan maupun yang ada di sekitarnya.
Sementara itu, dalam RPJMD 2017-2022, dijelaskan bahwa upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mengantisipasi banjir adalah dengan pembangunan waduk, normalisasi, dan naturalisasi sungai. Ada 13 sungai yang melintasi Jakarta yang sedang, akan, dan telah dinormalisasi dan dinaturalisasi oleh Pemprov DKI Jakarta.
Rincian sungai yang dinormalisasi dan dinaturalisasi itu yakni Sungai Ciliwung, Angke, Pesanggrahan, Grogol, Krukut, Baru Barat, Mookevart, Baru Timur, Cipinang, Sunter, Buaran, Jati Kramat, dan Cakung.
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta mengusulkan perubahan RPJMD ke DPRD.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Marullah Matali menjelaskan, perubahan RPJMD ini mengacu pada Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 342 yang menyatakan bahwa Perubahan RPJMD dapat dilaksanakan karena perubahan mendasar, salah satunya karena kondisi bencana nasional seperti pandemi Covid-19.
Dalam prosesnya terkait perubahan RPJMD, tujuh fraksi di DPRD DKI Jakarta menyetujui usulan perubahan RPJMD 2017-2022. Hanya Fraksi PDI Perjuangan dan Partai Solidaritas Indonesia yang menolak usulan tersebut.
Seperti diketahui, RPJMD merupakan rencana kerja lima tahunan yang menjadi pedoman kerja birokrasi pemerintahan. RPJMD biasanya digunakan untuk menilai realisasi janji kampanye dan evaluasi gubernur, dalam hal ini Anies Baswedan selama memimpin Jakarta di akhir masa jabatan.
-
JABODETABEK18/06/2025 09:45 WIB
Proposal Perdamaian Ditolak Meski Utang Sudah Dilunasi, Diduga Ada Konflik Kepentingan Kreditor Afiliasi
-
DUNIA18/06/2025 10:15 WIB
Langit Teheran Membara: Israel Kembali Gempur Iran dengan 60 Pesawat Tempur
-
RAGAM18/06/2025 01:00 WIB
Arbani Yasiz dan Raissa Ramadhani Resmi Bertunangan, Momen Manis Diunggah di Instagram
-
JABODETABEK18/06/2025 05:30 WIB
Waspada Cuaca Ekstrem! Petir dan Hujan Guyur Jabodetabek Rabu 18 Juni 2025
-
OTOTEK18/06/2025 00:01 WIB
Chengdu Luncurkan Uji Coba Besar-Besaran Robot Pintar di Dunia Nyata
-
EKBIS18/06/2025 08:45 WIB
Harga BBM Resmi Turun Mulai 18 Juni 2025, Konsumen Nikmati Penurunan Harga di Seluruh SPBU Nasional
-
JABODETABEK18/06/2025 06:30 WIB
Mahasiswa Buddhi Dharma Akhiri Hidup di Tangga Darurat Kampus
-
DUNIA18/06/2025 08:00 WIB
Iran Klaim Sukses Hancurkan Markas Mossad di Jantung Tel Aviv dengan Serangan Rudal Dahsyat