Berita
MK Putuskan Sengketa Hasil Pilkada Dinyatakan Gugur
AKTUALITAS.ID – Permohonan perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan yang diajukan pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi dinyatakan gugur oleh Mahkamah Konstitusi. Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (15/2/2021), yang disiarkan secara daring, mengatakan bahwa pemohon maupun kuasanya tidak hadir tanpa alasan yang sah […]
AKTUALITAS.ID – Permohonan perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan yang diajukan pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi dinyatakan gugur oleh Mahkamah Konstitusi.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (15/2/2021), yang disiarkan secara daring, mengatakan bahwa pemohon maupun kuasanya tidak hadir tanpa alasan yang sah dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada tanggal 27 Januari 2021.
“Rapat permusyawaratan hakim pada tanggal 10 Februari 2021 berpendapat permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk dinyatakan gugur,” tutur Anwar Usman seperti dikutip Antara.
Adapun dalam permohonan yang diregistrasi, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi mendalilkan perolehan suara seharusnya pasangan Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman adalah 340.327, bukan 393.327.
Menurut pemohon, selisih perolehan suara Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman diduga dari penambahan 53.000 suara di 1.060 TPS yang tersebar di 15 kecamatan, yakni Medan, Medang Sunggal, Medan Helvetia, Medan Denai, Medan Barat, Medan Deli, Medan Tuntungan, Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Polonia, Medan Baru, Medan Perjuangan, Medan Petisah, Medan Timur, dan Medan Selayang.
Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman juga disebut melakukan pelanggaran penggunaan struktur pemerintah yang dilakukan aparatur penyelenggara negara di tingkat pusat maupun daerah.
Atas dalil itu, pemohon meminta dilakukan pemungutan suara ulang di 15 kecamatan yang disebut.
Pada tanggal 15-17 Februari 2021, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan/ketetapan untuk 87 perkara sengketa hasil Pilkada 2021.
Sementara itu, perkara yang melaju ke tahap selanjutnya dapat menambahkan barang bukti dan menghadirkan saksi serta ahli untuk menguatkan dalil yang disebut dalam permohonan.
-
EKBIS27/02/2026 13:46 WIBBuka Cabang di Surabaya, Nellava Bullion Perkuat Pasar Investasi Logam Mulia Jawa Timur
-
OLAHRAGA27/02/2026 10:30 WIBJelang All England 2026, Alwi Farhan dkk Mulai Berlatih di Inggris
-
NUSANTARA27/02/2026 10:00 WIBAnggota KKB Natan Matuan Diserahkan ke Kejari Wamena
-
JABODETABEK27/02/2026 19:30 WIBKejati DKI Geledah Office 88 Kokas Terkait Korupsi PLTU Suralaya
-
NASIONAL27/02/2026 09:00 WIBPengejaran Bandar Narkoba Koko Erwin Diambil Alih Bareskrim Polri
-
RAGAM27/02/2026 15:00 WIBProses Casting Timun Mas in Wonderland, Charlotte Olivia Merasa Senang
-
OTOTEK27/02/2026 11:00 WIB1000 Pembeli Pertama Accord e:PHEV Bakal Dapat Diskon Besar
-
NASIONAL27/02/2026 15:30 WIBUsai Ditangkap di Sumut, Koko Erwin Digiring ke Jakarta

















