Berita
Wamenkumham Bicara Soal Dua Mantan Menteri Layak Dihukum Mati, Gerindra: Urus Internal Dulu
AKTUALITAS.ID – Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, angkat bicara mengenai pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. Sebelumnya, Edward mengatakan dua mantan menteri yakni mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara layak dituntut dengan ancaman hukuman mati. “Adalah pernyataan […]
AKTUALITAS.ID – Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, angkat bicara mengenai pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. Sebelumnya, Edward mengatakan dua mantan menteri yakni mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara layak dituntut dengan ancaman hukuman mati.
“Adalah pernyataan yang sah sah saja dikeluarkan oleh seorang Wakil Menteri Hukum dan HAM. Saya apresiasi bahwa Wakil Menteri Hukum dan HAM menaruh perhatian yang besar terhadap persoalan-persoalan di eksternal Wamenkumham,” kata Dasco kepada wartawan, Rabu, (17/2/2021).
Namun, Dasco mengatakan, Gerindra akan lebih mengapresiasi lagi apabila pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu mampu mengurusi permasalahan di internal Kemenkumham terlebih dahulu. Sebab, saat ini Kementerian Hukum dan HAM juga memiliki sejumlah masalah yang harus dibenahi.
“Seperti Ditjen AHU (Administrasi Hukum), Ditjen Paten atau Ditjen Pas yang saat ini menurut kami juga perlu disoroti,” ujar Dasco.
Dasco juga memberikan apresiasinya kepada Presiden Jokowi yang telah menambah seorang wakil menteri yang bertujuan membenahi persoalan di Kementerian Hukum dan HAM. Gerindra akan menunggu kinerja Wakil Menteri Eddy Hiariej untuk memperbaiki masalag yang ada di Kemenkumham.
“Supaya dapat memperbaiki rapor di Kemenkumham dan juga soal internal di Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya.
Sebelumnya, Eddy Hiariej, menyinggung dua mantan menteri yakni Edhy Prabowo dan Juliari Batubara melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Dia kemudian mengatakan bahwa mereka layak dituntut pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati.
-
NASIONAL17/08/2026 06:00 WIBIstana Minta Kantor Buka Opsi WFH 18 Agustus
-
RIAU17/08/2026 14:30 WIBMomen Haru Personel Polres Pelalawan Peringati HUT RI di Tengah Karhutla
-
DUNIA17/08/2026 15:00 WIBIran Gantung Pria Dukung Israel-AS
-
POLITIK17/08/2026 07:00 WIBMenko Polkam Peringatkan Pembuat Onar di Aceh & Papua
-
POLITIK17/08/2026 16:00 WIBDasco: Indonesia Emas Bukan Sekadar Mimpi
-
Berita17/08/2026 10:00 WIBPresiden Prabowo Pimpin Upacara HUT RI ke-81
-
OASE17/08/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Tegas Haramkan Judi
-
DUNIA17/08/2026 08:00 WIBMoskow Diserbu 600 Drone Ukraina Semalam

















