Berita
Sebabkan Pembatasan Covid-19, Pemilik Restoran di Korsel Tuntut Ganti Rugi Pemerintah
Pemerintah Korea Selatan sedang menghadapi sengketa hukum setelah lebih dari 200 pemilik kafe dan restoran mengajukan gugatan atas kerugian yang disebabkan oleh pembatasan Covid-19. Demikian dilansir media lokal pada Jumat (19/2). Yonhap melaporkan, sebanyak 240 pemilik restoran menuntut kompensasi KRW1,2 miliar won (Rp.15,2 miliar) dari pemerintah. Ini adalah tuntutan kedua terhadap pemerintah, menyusul gugatan oleh […]
Pemerintah Korea Selatan sedang menghadapi sengketa hukum setelah lebih dari 200 pemilik kafe dan restoran mengajukan gugatan atas kerugian yang disebabkan oleh pembatasan Covid-19. Demikian dilansir media lokal pada Jumat (19/2).
Yonhap melaporkan, sebanyak 240 pemilik restoran menuntut kompensasi KRW1,2 miliar won (Rp.15,2 miliar) dari pemerintah. Ini adalah tuntutan kedua terhadap pemerintah, menyusul gugatan oleh 358 pemilik kedai kopi yang masing-masing meminta 5 juta won bulan lalu.
“Sejak pembatasan diberlakukan pada 23 November [2020], kami telah bekerja sama dengan kebijakan anti-virus, tetapi yang tersisa hanyalah jumlah hutang yang tak tertahankan,” kata seorang anggota kelompok pemilik kafe pada konferensi pers.
“Awalnya kami berkutat dengan kebijakan yang tidak merata lintas sektor bisnis, namun kini [pemerintah] memecah-belah industri kafe [sesuai wilayah], antara kawasan ibu kota dan bukan ibu kota,” tambah dia.
Pada Jumat, pemerintah mengindikasikan bahwa mereka bisa menawarkan sejumlah bantuan tunai darurat kepada warga. Dalam pertemuan dengan para pemimpin Partai Demokrat yang berkuasa, Presiden Moon Jae-in mengatakan pemerintah dapat mempertimbangkan untuk memberikan “uang penghiburan” khusus kepada masyarakat setelah pandemi Covid-19 teratasi.
Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea mencatat 561 kasus baru dan enam kematian selama 24 jam terakhir, sehingga total kasus menjadi 86.126 dan total kematian mencapai 1.550.
Saat ini, pedoman jarak sosial untuk wilayah Seoul berada di Level 2, tertinggi ketiga dalam sistem lima tingkat, dan wilayah lainnya berada di Level 1.5.
Pihak berwenang sedang mempertimbangkan untuk merevisi skema jarak dengan menyederhanakan pembatasan lima tingkat dan mengurangi larangan fasilitas multiguna untuk mengurangi dampak pada pemilik usaha kecil.
-
FOTO27/05/2026 22:23 WIBFOTO: Ketum AHY Kurban Sapi Limosin untuk Masyarakat Indonesia
-
RIAU27/05/2026 13:00 WIBWabup Bengkalis: Iduladha Momentum Pererat Persaudaraan dan Gotong Royong
-
NASIONAL27/05/2026 13:40 WIBIduladha 1447 H, Golkar Sembelih Puluhan Hewan Kurban
-
RAGAM27/05/2026 11:30 WIBMakan Dading Kambing Tak Selalu Bikin Hipertensi
-
Berita27/05/2026 12:00 WIBTrump: Uranium Iran Harus Diserahkan atau Dimusnahkan
-
OTOTEK27/05/2026 12:30 WIBHP Penuh? Ini Cara Kosongkan Memori Tanpa Hapus Aplikasi
-
EKBIS27/05/2026 09:39 WIBNilai Tukar Rupiah Hari Ini Terjun Bebas
-
POLITIK27/05/2026 09:00 WIBPKB Dukung Penuh Putusan MK Soal Kuota Caleg Perempuan